KPK Cekal 4 Terduga Koruptor Dana Proyek Dermaga Bongkar Sabang
KPK, mencekal empat orang yang terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh, tahun 2006-2010.
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencekal empat orang yang terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh, tahun 2006-2010.
Keempat orang yang diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga bongkar di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang itu antara lain ialah, Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismy.
Selanjutnya, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono; mantan Kepala BPKS Teuku Saiful; dan, Muhammad Taufik dari pihak swasta.
"Kami sudah menghubungi pihak keimigrasian, untuk mencekal keempat orang itu bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2013).
Sebelumnya, KPK mengumumkan Heru dan Ramadhan sebagai tersangka. Keduanya, diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Diduga, ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Ramadhan dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, baik Ramadhan maupun Heru, belum ditahan KPK. (kompas)