Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kasus Korupsi Alex Noerdin

KPK mengisyaratkan, bakal menelaah keterkaitan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan dugaan kasus korupsi dana APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kasus Korupsi Alex Noerdin
Tribunnews.com/ Samuel
Ketua KY Busyro Muqqodas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan, bakal menelaah keterkaitan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan dugaan kasus korupsi dana APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Hal itu, menyusul adanya laporan keterkaitan Alex Noerdin dengan dugaan kasus korupsi tersebut dari Masyarakat Peduli Hukum (MPH), Rabu (21/8/2013).

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, mengisyaratkan pihaknya juga sedang menelaah kasus Alex tersebut.

Saat ditanya, apakah kasus ini segera masuk ke tingkat penyelidikan, Busyro tak menampiknya. Namun, tegas Busyro, saat ini belum ada keputusan peningkatan dari lembaganya mengenai kasus yang pertama kali mencuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Informasi masuk kemudian belum diputuskan. Jadi belum ada kesimpulan (untuk ditingkatkan)," kata Busyro, beberapa waktu lalu.

Sementara, Juru Bicara KPK, Johan Budi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan peyimpangan APBD Sumsel ini. Namun, KPK masih menunggu data-data dari masyarakat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPU Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.

Penetapan itu, tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon petahana, telah menggunakan anggaran bantuan sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya.

Disebutkan, pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.

Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPU setempat melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Alex menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas