Mantan Ketua DPRD Kudus Minta SP3 Kasus Korupsi APBD
Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, Heris Paryono, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Mantan ketua DPRD Kudus, Heris Paryono (pakai topi) dan mantan anggota DPRD, A Kurnen (baju putih) mengisi daftar tamu di Kejari Kudus, Kamis (22/8/2013).
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, Heris Paryono, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kamis (22/8/2013).
Heris datang ke Kejari bersama seorang mantan anggota DPRD Kudus periode 1999-2004, A Kurnen.
Keduanya tiba di Kejari sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka langsung diterima Kepala Kejari, Amran Lakoni di ruang kerjanya setelah mengisi buku tamu.
Kedatangan mereka ke Kejari Kudus untuk menyerahkan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi APBD Kudus tahun 2002-2004.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.