Kuasa Hukum Bupati Tobasa Bantah Kliennya Korupsi
Panahatan Hutajulu, kuasa hukum tersangka Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi
Editor: Sanusi
"Salah Pak, salah-salah. Maksud saya 'penetapan izin' itu salah. Kita luruskan aja. Bahwa Pak Kasmin selaku Bupati Tobasa tidak pernah memberikan penetapan izin untuk membangun base camp. Karena begini, penetapan izin itu tidak ada hak Pak Kasmin memberikan itu. Tapi kalau rekomendasi untuk lokasi base camp itu ada dikeluarkan Pak Kasmin. Nah, artinya kalau penetapan izin itu kan harus ada IMB. Jadi IMB itu belum pernah sejarahnya ada sepanjang di bangun base camp setelah pemerintahannya Pak Kasmin sebagai Bupati. Tapi rekomendasi," katanya memberikan argumen panjang lebar.
"Bahasa simpelnya terhadap rekomendasi itu, ada hal lagi yang mesti diurus PLN untuk pembangunan lokasi base camp. Jadi penetapan izin lokasi, tidak ada itu bos."
Namun Panahatan hanya terdiam setelah Tribun membacakan nomor surat keputusan penetapan izin lokasi yang diterbitkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak seperti tertera dalam audit BPKP Sumut yakni Keputusan Bupati Toba Samosir tertanggal 21 Oktober 2010, tentang penetapan izin lokasi pembangunan base camp, acces road dan spoil bank di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir.
Ia mengaku belum tahu sembari kukuh menyatakan yang dikeluarkan Bupati Tobasa adalah rekomendasi.
"Oh itu belum ada, saya rasa belum ada. Tapi, izin rekomendasi sudah ada. Itu saja. Kalau yang dipenuhi mereka (PLN) sesuai rekomendasi, itulah yang harus dilaksanakan. Begitu ya. Oke ya," ujarnya coba menyudahi konfirmasi Tribun.
Ia juga membantah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tobasa juga mengeluarkan rekomendasi IMB base camp.
"Oh itu tidak ada haknya dinas perkebunan dan kehutanan kabupaten Tobasa memberikan IMB. Yang memberikan IMB kan harusnya Tarukim. Kalaupun misalnya dikasih surat rekomendasi, kalau Tarukim nya tidak mau mengeluarkan bagaimana?" ujarnya.
"Jadi kalau hanya berupa rekomendasi, jangan diartikan itu sebagai izin. Silakan sesuai rekomendasi itu dijalankan oleh pihak-pihak yang lain. Jadi sepanjang pengetahuan saya Tarukim belum mengeluarkan IMB-nya itu untuk dibangun. Maka itu sudah terlepas dari Pemkab Toba Samosir, silakan dipertanyakan ke PLN, begitu bos ya," katanya sembari memutus sambungan teleponnya.
PT PLN (Persero) harus menunggu tujuh tahun agar bisa mendapatkan proyek PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir yang menelan investasi Rp 2,7 triliun. PLN sudah mengajukan 17 surat permohonan izin lokasi PLTA Asahan III kepada Gubernur Sumatera Utara, sejak 2004.
Izin Penetapan Lokasi PLTA Asahan III dikeluarkan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho, 17 Februari 2012.
Sebelumnya, Pemprov Sumut sempat merekomendasikan pengerjaan PLTA Asahan III pada PT Badra Jaya melalui surat Nomor 671/21/1520/2011 tertanggal 18 Februari 2011. Namun hingga masa berlaku izin habis, proyek ini tak mampu direalisasikan PT Badra Jaya.(fer)