Ulfa Rugi Rp 500 Juta Tertipu Perusahan Investasi Emas Bodong
Berharap mendapat untung besar, Ulfa Tri Wardhani justru menuai petaka ketika menginvestasikan uangnya Rp 500 juta kepada Zu.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berharap mendapat untung besar, Ulfa Tri Wardhani justru menuai petaka ketika menginvestasikan uangnya Rp 500 juta kepada Zu.
Gemas karena sudah menjadi korban penipuan bermodus investasi emas, warga Jalan Dahlia, Kompleks Pemda No.7A. RT001/RW003, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, itu akhirnya melaporkan Zu ke Mapolda Riau, Rabu (28/8/2013) sore.
Dalam Laporan Polisi Nomor : STPL / 242/ VIII/2013/SPKT/RIAU, Ulfa berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasusnya tersebut.
Kuasa Hukum korban M Yusuf Daeng mengatakan, korban penipuan Zu tidak sedikit. Namun karena malu, banyak korban yang tak mau melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kalau klien saya, dia memiliki bukti tertulis. Bahkan, bukti setoran kepada terlapor sudah ditunjukkan kepada pihak kepolisian," kata Yusuf Daeng didampingi korbannya, Kamis (29/8/2013).
Ulfa sendiri menceritakan, kali pertama bertemu Zu di Vanhollano, Jalan Nangka, 24 Juni 2012. Di sana, pelaku menawarkan investasi emas.
Merasa yakin dengan tawaran pelaku, hari itu juga Ulfa langsung mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Keesokannya, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp19 juta.
"Usai Rp19 juta, besoknya tanggal 26 Juni, saya kembali transfer Rp770 juta. Kemudian pada bulan berikutnya, saya menerima bonus sebesar Rp180 juta, yang saya terima sebanyak tiga kali berturut-turut setiap bulan. Kemudian pada bulan berikutnya, yaitu Oktober hingga sekarang, saya tidak lagi menerima bonus," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.