Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Unit Pelaksana Kecamatan Ogan Lima Disel di Mapolres Lampura

Yusmalinda (40) warga Desa Bumi mandiri, Dusun Talang Padang, Abung Barat, akhirnya mendekam di hotel prodeo

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Unit Pelaksana Kecamatan Ogan Lima Disel di Mapolres Lampura
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Yusmalinda Ketua UPK PNPM MP Kecamatan Abung Barat masuk sel diduga menyelewengkan dana simpan pinjam, Jumat (30/8/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Yusmalinda (40) warga Desa Bumi mandiri, Dusun Talang Padang, Abung Barat, akhirnya mendekam di hotel prodeo, Jumat (30/8/2013) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketua UPK Ogan Lima, PNPM Mandiri Pedesaan terjerat kasus penyelewengan dana simpan pinjam tahun 2009.

Iptu Supriyanto, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Lampura membenarkan penahanan terhadap ketua Unit Pelaksana Kecamatan Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu.

Menurut Supriyanto, perempuan yang mengenakan jilbab warna merah itu diperiksa mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah itu dia langsung kita giring ke sel untuk ditahan selama 20 hari kedepan," kata Supriyanto.

Dalam melakukan modus penyelewengan, ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lebih dahulu mengambil dana dan kemudian disalurkan kepada kelompok simpan pinjam di kecamatan tersebut. Namun setelah dikembalikan oleh kelompok, wanita tersebut tidak membukukannya dalam laporan bulan, sehingga saat ditanya oleh penyidik disaat pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban pemakaian dana.

Kanit menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di penyelidikan dan penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 23 Juta.

"Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Lampung," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi.

Ketika wartawan mencoba menanyakan tanggapannya, wanita yang mengenakan setelan kaos hitam lengan panjang dan celana jins ini diam seribu bahasa. Ia langsung menenggang ke Sel Mapolres Lampura dengan dikawal satu polwan dan polisi.

Sebelumnya, Polres Lampung Utara (Lampura), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2009, di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampura.

"Kami sudah meminta keterangan Yusmalinda, Ketua Pelaksana PNPM di desa itu," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Supriyanto, Minggu (8/4/2012).

Dijelaskannya, dalam PNPM MP terdapat berbagai kegiatan diantaranya kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), pembangunan pra­sarana umum, kesehatan, dan pendidikan.

"Dugaan penyimpangan dana itu terjadi pada kegiatan SPP," kata Supriyanto.

Indikasi penyimpangan terjadi, karena laporan ketua pelaksana pada pemerintah tidak sesuai. Di mana, sejumlah kelompok yang melakukan simpan pinjam dinyatakan belum melakukan penyetoran, sedangkan berdasarkan pengakuan para kelompok bahwa mereka sudah menyetor.

"Oleh ketua pelaksana dilaporkan bahwa kelompok belum menyetor, padahal sudah. Dan itu dibuktikan dengan kuitansi pembayaran," terang Supriyanto.

Dia menjelaskan, dalam program PNPM MP di bidang simpan pinajam di desa itu, terdapat 8 kelompok. Kelompok tersebut mengaku bahwa mereka sudah menyetor sesuai jadwal.

"Yang sudah kami mintai keterangan antara lain sekretaris serta bendahara kegiatan," ungkapnya.

Sementara, ketua pelaksana PNPM Desa Ogan Lima Yusmalinda, kepada sejumlah wartawan membantah jika di tahun 2011 terjadi permasalahan dalam pelaksanan PNPM di desa tersebut. Menurutnya, permasalahan justru terjadi di tahun 2010 yang merupakan dana bergulir dari tahun 2009. (Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas