Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Sempat Diancam Dua Kali

Sidang gugatan dosen Unair Muhamad Nafik Hadi Ryandono terhadap Rektor Unair semakin memanas

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penggugat Sempat Diancam Dua Kali
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Sidang gugatan dosen Unair Muhamad Nafik Hadi Ryandono terhadap Rektor Unair semakin memanas, Selasa (3/9/2013).

Penggugat sempat mendapatkan ancaman dari civitas akademik Unair terkait profesinya sebagai dosen.

Ini diungkapkan Athoillah, penasihat hukum Muhammad Nafik dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (3/9/2013).

Nafik dipecat sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair.

Pihaknya melihat, upaya untuk berdamai dengan Rektor Unair selaku tergugat belum mendapat respons positif. Nafik bahkan beberapa kali mendapat teror dari civitas akademika Unair. Salah satunya diancam dipecat dari dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain itu, oknum Fakultas Ekonomi dan Bisnis juga mengancam Nafik tidak diberi matakuliah.

"Klien kami mendapat ancaman dua kali. Pertama datang dari lingkungan rektorat, kedua dari lingkungan fakultas. Dia diancam di-nolkan, artinya tidak diberi mata kuliah," paparnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi ancaman ini, salah satu kuasa hukum Rektor Unair, Rakhmawati, menjawab kliennya sama sekali tak pernah menebar ancaman. "Ancaman itu hanyalah omong kosong dan tak ada buktinya," terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dani Elpah.

Menurut jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Jatim itu, upaya perdamaian dengan Muhammad Nafik hanya menunggu waktu. Sebab pihak rektor sudah menunjuk utusan yang akan memediasi. "Cuma karena waktunya padat, sehingga belum terealisasi," jelasnya.

Sedangkan ketua majelis hakim, Dani Elpah menjelaskan, upaya mediasi bukanlah kewenangannya. Hakim PTUN tak memiliki hak. Namun dia berharap mediasi segera terealisasi. "Kami hanya bersifat pasif, tidak seperti hakim pengadilan umum. Tapi kalau sudah damai, salah satunya (tergugat atau penggugat) nanti bisa mencabut gugatan," ujarnya.

Selain hal ini, sidang itu juga mengagendakan pembuktian yang diajukan oleh Muhammad Nafik. Setidaknya ada 13 bukti-bukti. Selain surat pemecatan yang dikeluarkan Rektor Unair, juga peraturan rektor unair bernomor 18/H3/PR/2010 tentang pembentukan dan penyelenggaraan departemen. "Pemecatan klien kami tanpa melalui prosedur yang berlaku," ungkap Athoillah.

Dia juga menyebut pemecatan Muhammad Nafik tanpa melalui sidang dewan etik sesuai Peraturan rektor Unair Nomor 18/H3/PR/2009.

Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor Unair yang memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu.

Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor Unari melalui PTUN Surabaya. Nafik berharap jabatannya bisa diraih kembali.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas