Kasus Pemalsuan Dokumen, Profesionalisme Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dipertanyakan
Kasus pemalsuan dokumen PT Pabrik Kertas Blabak, profesionalisme hakim pengawas Pengadilan Niaga Semarang dipertanyakan.
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Proses Sidang perkara pemalsuan dokumen (akta otentik) yang dilakukan oleh Suganto Abo dinilai telah dihambat oleh hakim pengawas kepailitan Pengadilan Niaga Semarang.
Penilaian ini disampaikan tim kuasa hukum PT Pabrik Kertas Blabak, Agus Selamet SH dari kantor hukum Teguh Samudra, SH dan rekan.
Penilaian ini didasarkan karena Hakim Pengawas kepailitan Pengadilan Niaga Semarang telah mengulur-ulur pemberian izin bagi kurator untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid hingga 3 kali persidangan tak bisa hadir.
"Kami Sangat kecewa terhadap sikap Hakim Pengawas kepailitan PT. Kertas Blabak Magelang karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Agus Selamet SH dalam siaran pers yang dilayangkan ke Tribunnews.com, Kamis (5/9/2013).
Menurut Agus, hal ini tercermin dari tidak dipahaminya azas bahwa setiap warga negara di hadapan hukum sama kedudukannya.
Dengan kata lain seharusnya hakim pengawas segera memberikan izin bagi kurator untuk bersaksi di PN Mungkid.
"Jadi bukannya malah mempersulit oleh karena pada dasarnya kurator tidak mempunyai keistimewaan ketika kewajiban hukumnya selaku warga negara diperlukan oleh peradilan," tegas Agus.
Hal ini membuat pihaknya mempertanyakan sebenarnya ada apa dengan Hakim pengawas? "Adakah sesuatu yang ditutup-tutupi dalam perkara terkait dengan PT Kertas Blabak Magelang?" tanyanya.
Namun pihaknya bersyukur pada sidang yang berlangsung Kamis (5/9/2013), majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan dokumen oleh terdakwa Suganto telah mengeluarkan putusan untuk memanggil paksa kedua saksi dari pihak kurator.
Saksi ahli dari kementerian hukum dan HAM juga memperkuat dakwaan adanya pemalsuan dokumen tersebut.
Transaksi Besar Tanpa Pembayaran
Seperti diketahui, kemelut di perusahaan ini mencuat, bermula ketika PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia menjual saham PT Kertas Blabak kepada PT Satya Mitra Mandiri milik Sugianto sebesar 63.531 lembar saham.
Saham tersebut kemudian dijual lagi ke PT SMM Group sebesar 31.767 lembar atau setara Rp 31, 767 miliar.
Selanjutnya, PT Satya Mitra Mandiri menjual seluruh sahamnya melalui Johan Vanda (Komisaris) kepada PT SMM Group sebanyak 6.351 lembar dan kepada PT SMM Internastional Investment 25.413 lembar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.