Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu Kutim Temukan Anggota Partai Menjadi KPPS

Menjelang pemungutan suara, empat orang anggota KPPS di tempat tersebut mengundurkan diri dan diganti dengan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panwaslu Kutim Temukan Anggota Partai Menjadi KPPS
ist
Logo Panwaslu 

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Anggota Panwaslu Kutim Bidang Pengawasan, Dr Nirmalasari, Selasa (10/9/2013), mengatakan pihaknya menemukan beberapa permasalahan sekitar pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, Selasa (20/9/2013) hari ini.

Pertama, adanya anggota partai politik yang menjadi penyelenggara pemilu, dalam hal ini sebagai KPPS.

"Semalam sudah kami klarifikasi, ternyata yang bersangkutan mengakui sebagai anggota parpol. Akhirnya PPS melakukan pergantian anggota KPPS," katanya.

Uniknya, menjelang pemungutan suara, empat orang anggota KPPS di tempat tersebut mengundurkan diri dan diganti dengan anggota yang lain tanpa surat tugas.

"Panwas Lapangan tentu akan memberikan perhatian di TPS tersebut. Dan tim saksi kandidat seharusnya lebih fokus dalam mengawasi," katanya.

Netralitas penyelenggara pemilihan umum menjadi bahasan penting dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum. Karena itu, perlu penjagaan secara maksimal dalam tataran teknis.

Dalam regulasi tersebut, seluruh penyelenggara, mulai dari KPU sampai KPPS, dan Bawaslu hingga pengawas lapangan, tidak boleh merupakan anggota partai politik. Batas toleransi adalah tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

Terkait regulasi ini, di wilayah Kabupaten Kutai Timur, ternyata sudah ada tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang diberhentikan karena masih menjadi anggota aktif parpol. Ketiga anggota PPS tersebut awalnya bertugas di PPS di bawah PPK Kecamatan Muara Bengkal.

"Awalnya kami menemukan indikasi keberpihakan penyelenggara di PPS wilayah Muara Bengkal. Diketahui dua anggota PPS merupakan anggota pengurus ranting Partai Demokrat dan seorang lagi anggota pengurus ranting Partai Golkar," katanya.

"Panwascam telah mengkaji dan melengkapi bukti-bukti bahwa mereka masih menjadi anggota parpol. Termasuk SK pengurus ranting parpol. Temuan ini kami teruskan ke KPU. Selang beberapa hari, terbitlah SK pemberhentian untuk ketiganya," kata Nirmalasari menambahkan.

Selain temuan ini, Panwaslu Kutim juga telah mengumpulkan bukti bahwa dua orang anggota KPPS di Long Mesangat diketahui masih aktif sebagai anggota parpol.

"Temuan ini juga telah kami sampaikan ke KPU Kutim. Namun karena pertimbangan pemungutan suara Pilgub Kutim semakin dekat, KPU mengisyaratkan akan mengganti keduanya selepas pemungutan suara Pilgub Kaltim," katanya. (Kholish Chered)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas