Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berhubungan dengan Sisca, Kompol Albertus Divonis Bersalah

Dalam sidang displin tersebut, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 Tahun 2003

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

  

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  — Kompol Albertus Eko Budiharto yang menjalin hubungan asmara dengan korban pembunuhan sadis, Franciesca Yovie, telah menjalani sidang disiplin yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Ya betul, sudah digelar sidangnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan melalui layanan BlackBerry Messenger, Kamis (11/9/2013).

Ia menuturkan, sidang disiplin untuk Kompol Albertus dilakukan pada Selasa (10/9/2013) lalu dan dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). "Persidangannya cuma satu kali, yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata dia.

Dalam sidang displin tersebut, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 3 g dan Pasal 5 a," kata dia.

Dengan dijatuhkannya vonis itu, Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penundaan naik gaji berkala.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika ditanyakan apakah Kompol Albertus mengajukan banding atas putusan tersebut, Martinus mengatakan, Albertus tidak mengajukan banding. "Menerima (putusan atau tidak mengajukan banding)," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas