Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT Paling Boros
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menilai perjalanan dinas tujuh satuan kerja perangkat daerah (dinas)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menilai perjalanan dinas tujuh satuan kerja perangkat daerah (dinas) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT memboroskan keuangan daerah pada tahun anggaran
2012. Tujuh SKPD itu memboroskan keuangan daerah hingga Rp 181 juta. Juaranya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT, mengantongi 108 kasus, senilai Rp 150.923.350.
Fakta ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov NTT tahun anggaran 2012. Tujuh SKPD yang dinilai memboroskan keuangan daerah untuk item perjalanan dinas, yakni Sekretariat DPRD, Dinas PPO, RSU Prof Dr.WZ Johannes, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika NTT.
Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT menyimpulkan adanya pemborosan keuangan daerah dari perjalanan dinas setelah melakukan pemeriksaan belanja perjalanan dinas. Hasil pemeriksaan di tujuh dinas itu menunjukkan ada lima item kejanggalan.
Pertama, penerbitan pada beberapa Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas PPO tidak seluruhnya melalui verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan atau Kepala Bidang SKPD terkait selaku
pemilik program kegiatan. Kedua, laporan perjalanan dinas sebagai komponen pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas tidak seluruhnya dibuat oleh para pelaksana tugas perjalanan dinas pada Dinas PPO, Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan, serta Sekretariat DPRD.
Ketiga, masih terdapat praktik pemberian lumpsum biaya transport pada pertanggungjawaban perjalanan dinas oleh bendahara pengeluaran dan tidak diverifikasi oleh PPK pada SKPD RSUD Prof Dr.WZ Johannes, Dinas Kehutanan, dan Dinas PPO.
Kempat, terdapat jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD pada Dinas PPO, Sekretariat DPRD, Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi dan Informatika, Pertanian, dan RSUD. Namun bendahara pengeluaran membayar penuh uang harian perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari pada SPPD serta tidak terdapat verifikasi berjenjang oleh bagian keuangan SKPD dan PPK terkait keakuratan pengeluaran perjalanan dinas tersebut.
Terdapat perjalanan dinas atas nama Drs Hugo R Kalembu, M.Si pada Sekretariat DPRD dengan Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Kupang ke Jakarta, namun dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas
terdapat hal yang berbeda. Pertanggungjawaban tiket perjalanan kembali ke tempat tugas, pelaksana tugas mempertanggungjawabkan tiket perjalanan dengan rute perjalanan dari Jakarta - Denpasar - Tambolaka - Kupang.
Kondisi itu, menurut BPK, menunjukkan pemberian lamanya waktu perjalanan dinas tidak dilakukan dengan memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas. Dengan demikian terdapat pemberian biaya perjalanan dinas luar yang diberikan lebih besar pada tujuh SKPD minimal sebesar Rp 181.533.950. Alasannya setelah kembali ke daerah asal perjalanan dinas sebelum perjalanan dinas berakhir.
Kondisi itu, lanjut BPK, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp 181.533.950. Hal itu terjadi lantaran pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Selain itu, bendahara pengeluaran satuan kerja tidak cermat dalam menguji tagihan pembayaran perjalanan dinas.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT, Drs Klemens Meba, M.M, menyatakan, pihaknya telah menanggapi dan menindaklanjuti temuan BPK NTT soal perjalanan dinas dan surat tugas.
"Kita sudah beri tanggapan dan klarifikasi ke BPK terkait temuan dalam LHP. Dan, tentu semua itu tidak ada masalah, kecuali kesalahan administrasi saja," kata Klemens ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (11/9/2013).
Ketika dihubungi, Klemens sempat meminta agar hal itu dikonfirmasikan langsung pada bagian keuangan, namun akhirnya Klemens juga memberi tanggapan soal temuan BPK dimaksud.
Menurut Klemens, temuan surat tugas dan SPPD di Dinas PPO NTT itu adalah temuan administrasi. Dan khusus SPPD, terjadi temua administrasi karena SPPD yang biasanya harus ditandatangani oleh kepala dinas sebelumnya harus diparaf, namun karena kondisi, maka SPPD itu tidak diparaf.
Dikatakannya, sejak awal LHP dari BPK dikeluarkan, pihaknya langsung memberi tanggapan dan klarifikasi soal temuan-temuan yang terjadi di instansinya.
"Semua itu tidak ada masalah keuangan, kecuali administrasi," ujarnya.
REKAPITULASI PEMBOROSAN
Perjalanan Dinas 7 SKPD Pemprov NTT
1. Dinas Perindag Rp 2.050.000 (2 kasus)
2. Dinas Pertanian Rp 2.490.400 (3 kasus)
3. Dinas Kehutanan Rp 4.957.000 (4 kasus)
4. RSUD Kupang Rp 7.224.200 (4 kasus)
5. Dinas Kominfo Rp 2.050.000 (2 kasus)
6. Sekretaris DPRD Rp 11.839.000 (4 kasus)
7. Dinas PPO Rp 150.923.350 (108 kasus)
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan NTT (aly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.