LPSK Nilai Mahasiswa Unsoed Harus Dilindungi
laporan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) soal adanya intimidasi dari pihak kampus sudah masuk kategori
![LPSK Nilai Mahasiswa Unsoed Harus Dilindungi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20111107_Umumkan_Nama_Calon_Komisioner_LPSK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai mengatakan, laporan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) soal adanya intimidasi dari pihak kampus sudah masuk kategori dan harus dilindungi.
“Kami sarankan untuk membuat permohonan ke LPSK dan ada rekomendasi dari kepolisian bahwa ada unsur tindak pidana,” katanya, Kamis(12/9/2013).
Menurut dia, ancaman untuk tidak meluluskan mahasiswa dan mencabut beasiswa bisa mengakibatkan tekanan psikologis kepada mahasiswa. Ia mengaku lembaganya tidak akan diskriminatif meskipun LPSK sudah menandatangani naskah kesepahaman dengan Unsoed.
Sebelumnya, karena menerima intimidasi dari pihak kampus karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) terkait kasus uang kuliah tunggal,sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Aliansi sudah mengantongi sejumlah bukti adanya intimidasi. Selain diancam dikeluarkan dari kampus, sejumlah mahasiswa juga diancam untuk dicabut beasiswanya.
Pihak rektorat Unsoed membantah adanya intimidasi terhadap mahasiswa. Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi mengatakan, Unsoed tidak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa penggugat.
“Kemarin itu mereka diundang karena ada penawaran dari majelis hakim agar melakukan perdamaian,” katanya.
Menurut dia, hubungan antara rektorat dengan mahasiswa seperti anak dengan bapak. Sehingga jika ada permasalahan sebaiknya diselesaikan secara damai.
Mas Yedi menambahkan, undangan rektorat memang sengaja dilakukan melalui telepon karena untuk menghemat kertas dan waktu.
“Sekarang kan zaman teknologi, kalau kami menelpon mahasiswa dan orang tua bukan berarti itu bentuk intimidasi,” kata dia menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.