Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Bank Jabar Masuk Medaeng

ketiga tersangka diantar ke Kejari Surabaya oleh 4 orang penyidik dan 2 jaksa penuntut umum dari Kejagung RI, Rabu (11/9/2013) malam.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tersangka Korupsi Bank Jabar Masuk Medaeng
Ilustrasi bebas dari penjara 

T
TRIBUNNEWS.COM  SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka perkara korupsi Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp 58,2 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga tersangka adalah Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya, Deni Pasha Satari, serta Manager Komersial BPD Bank Jabar dan Banten (BJB) Kantor Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, ketiga tersangka diantar ke Kejari Surabaya oleh 4 orang penyidik dan 2 jaksa penuntut umum dari Kejagung RI, Rabu (11/9/2013) malam.

"Setelah kami lakukan pemberkasan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng," paparnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2013).

Dijelaskan, ketiga tersangka berkaitan dengan pembobolan Bank Jatim senilai Rp 53,2 miliar dengan tersangka utama Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), Yudi Setiawan yang sebagian perkaranya telah ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hanya saja ini terjadi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya. Modusnya pun mirip," paparnya.

Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan korupsi bermula dari BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit Rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP milik Yudi Setiawan.

Berita Rekomendasi

PT CIP diketahui tidak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan itu berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan BUMN.

Kucuran dana itu kemudian diselewengkan Yudi Setiawan dan ditransfer ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi.

"Yudi Setiawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Kejagung," tambahnya.

Penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni bos PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat dan mantan Dirut Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya, Ahmad Faqih.

"Baru tiga tersangka yang dilimpahkan, masing-masing dituangkan dalam berkas yang terpisah. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya karena locus delicti-nya terjadi di Surabaya," terangnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas