Pemkot Makassar Naikkan UMK Hingga 20 Persen
Pemkot)Makassar akan menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) untuk buruh di Kota Makassar, sekitar 10 hingga 20 persen
Editor: Budi Prasetyo
* Mulai Januari 2014
* Sesuai Survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Makassar.
Laporan Wartawan Tribun Tinur/ Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menaikkan Upah Minimun Kota (UMK) untuk buruh di Kota Makassar, sekitar 10 hingga 20 persen, atau dari Rp 1,5 juta, naik hingga Rp 1.650.000 atau Rp 1,7 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Andi Bukti Jufri, mengatakan, Pemkot resmi menaikkan UMK pada Januari 2014 mendatang.
"Jadi untuk kenaikan itu, kami telah membentuk tim yang beranggotakan 20 orang untuk mengawal kenaikkan upah tersebut," kata Andi Bukti di kantor Disnaker, Makassar, Senin (16/9).
Menurut Andi Bukti, Tim UMK diantaranya termasuk Dinas Tenaga Kerja, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan dewan pakar.
Kesiapan dewan pengupahan kota, lanjut Bukti, untuk menaikkan UMK yakni, dengan melakukan tiga kali survei di Pasar Tradisional. Survei demi data tentang kebutuhan hidup layak (KHL).
"Dan bulan Oktober mendatang survei terakhir, lalu penetapan pleno pada bulan November atau Desember. Karena, Januari tahun 2014 mendatang, UMK sudah berjalan," tutur Bukti.
Tahun 2012 lalu, Bukti mengungkapkan, Pemkot menaikkan UMK hingga 40 persen. Atau dari Rp 1,2 juta lalu dinaikkan sampai Rp 1,5 juta. Indikator kenaikan itu, lanjut Bukti, diukur dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan harga sejumlah bahan pokok.
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak mematuhi aturan Pemkot kelak?,"kita akan beri kompensasi dalam jangka waktu tiga bulan penundaan ketenagakerjaan," tegas Bukti.
Lebih lanjut menurut Bukti, Pemkot berupaya menaikkan UMK karena pertumbuhan ekonomi Makassar sekarang mencapai 8,9 persen.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin akan memutuskan kenaikkan UMK pada Januari 2014 sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.