Semua Komisioner KPU Tapanuli Utara Diberhentikan Sementara
Semua komisoner KPU Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberhentikan sementara karena terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberhentikan sementara karena terbukti melanggar kode etik.
Komisoner KPU Tapanuli Utara adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, dan Lambas JJ Matondang.
Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Utara, berlaku sampai terpenuhinya hak pengadu, St Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Aritonang, untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2013-2018.
Sanksi itu berdasarkan putusan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Sidang diketuai Jimly Assiddiqie, dengan anggota Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana.
"Para teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Valina Singka, yang membacakan amar putusan dalam persidangan tadi sore.
Menurut pertimbangan majelis DKPP, sanksi diberikan berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan.
Atas putusan ini, kata Valina, DKPP memerintahkan KPU Sumatera Utara melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat, terhadap Keputusan KPU Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara pemilu, dalam rangka pemulihan hak konstitusional pengadu.
DKPP juga memerintahkan KPU Sumatera Utara mengambil alih tanggung jawab KPU Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.
"DKPP memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.