Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan

Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Desa Puger Kulon

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan
Surya
Mimbar masjid Ponpes Darussolihin yang dirusak massa, Rabu (11/9/2013). 

Tribunnews.com, Jember Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jember, terkait kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Rabu pekan lalu.

“Tersangkanya sudah bertambah menjadi 20 orang. Tujuh orang tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Eko Mardi Santoso, 10 orang tersangka perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin, dan tiga orang tersangka kepemilikan senjata tajam yang ditangkap pascapemakaman almarhum saudara Eko,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin (17/9/2013), saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Untuk tiga orang tersangka kepemilikan senjata tajam, polisi tidak melakukan penahanan. Tiga orang itu hanya dikenakan wajib lapor. “Kita kembalikan kepada masyarakat, tetapi kasusnya tetap kita proses,” imbuh Awi.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus kerusuhan di Puger, sebab disinyalir masih ada pelaku lain yang masih belum berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan antardua kelompok masyarakat di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Jember, kembali pecah. Satu orang tewas, fasilitas di Kompleks Ponpes Darus Sholihin rusak parah, dan 41 motor dibakar massa.

DPRD Jember pekan ini akan mengumpulkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan seluruh instansi terkait seperti Polres, Kodim, MUI, FKUB, Kementerian Agama, dan organsasi kemasyarakatan untuk membahas akar kerusuhan di Puger.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas