KIP Coret Tiga Caleg Bener Meriah
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dengan mencoret
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dengan mencoret tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRK Bener Meriah. Hal itu dilakukan KIP Aceh dalam pleno tertutup Senin (16/9/2013) lalu yang dihadiri seluruh (tujuh) komisioner KIP Aceh.
Pokja Pencalonan Anggota DPR Aceh Junaidi mengatakan, ketiga caleg DPRK Bener Meriah tersebut dicoret dari DCT Bener Meriah karena mengeluarkan SK Pemberhentian di atas tanggal 9 April 2013. Dalam Surat Edaran KPU Nomor 481
disebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang menjadi caleg dan SK pemberhentiannya tertanggal setelah 9 April 2013 harus dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Inilah yang menjadi dasar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan ketiga caleg tersebut. Masing-masing caleg itu adalah Yusa, Sucipto, dan Ahmadi. Yusa dan Sucipto menyerahkan surat tersebut pada 22 April, sementara Ahmadi tanggal 17 Juli. Ketiga caleg ini sudah kita coret dan kita keluarkan namanya dari DCT Bener Meriah," kata Junaidi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (17/9/2013).
"Kita sebenarnya sudah pelajari itu pada saat penetapan DCT. Kita juga telah berkomunikasi dengan seorang anggota KPU via Blackberry Messenger (BBM) tentang pemahaman surat edaran KPU 481 itu. Dan dalam bbm itu dijelaskan untuk melihat tanggal pengunduran diri caleg bersangkutan. Kalau mengundurkan diri tanggal 5 April bisa dimasukkan dalam DCT. Inilah kenapa kita masukkan mereka ke dalam DCT," tambahnya.
Namun menurutnya, karena tidak ada surat penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, makanya KIP Aceh menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Aceh yang diterima pada 10 September 2013 lalu.
Junaidi menyebutkan hasil tindak lanjut tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu Aceh, kemarin.
"Apabila ada pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," jelas Junaidi.
Divisi hukum dan Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Aceh Zuraida Alwi, Selasa (17/9/2013) mengatakan, rekomendasi Bawaslu Aceh kepada KIP untuk mencoret tiga caleg DPRK Bener Meriah, adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat.
Menurutnya, surat SK pemberhentian yang diserahkan ketiga caleg Bener Meriah itu telah lewat batas waktu yang ditentukan.
"Ketiga caleg yang merupakan mantan komisioner KIP Bener Meriah ini tidak memenuhi syarat dan harus dikeluarkan dari Daftar Calon tetap," katanya.
Zuraida menyebutkan ketiga caleg tersebut adalah Ahmadi dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) dua dengan nomor urut sepuluh, Yusa dari Partai NasDem di dapil dua dengan nomor urut sepuluh, dan Sucipto dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di dapil satu dengan nomor urut satu.(sr)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.