Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sultan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta kepolisian segera mengidentifikasi penyebab kasus perusakan makam cucu HB VI

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sultan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam
KOMPAS.com/wijaya kusuma
Makam Kyiai Ageng Prawiropurbo yang merupakan cucu Sri Sultan Hamungkubuwono ke VI di Jalan Kusumanegara dirusak orang tak dikenal. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta kepolisian segera mengidentifikasi penyebab kasus perusakan makam cucu HB VI kemarin.

"Saya harap, kepolisian bisa mengindentifikasi kenapa itu (perusakan makam) bisa terjadi," ucap Sri Sultan dijumpai di Kepatihan, Rabu (18/9/2013).

Sultan sangat menyayangkan terjadinya tindakan perusakan oleh sekelompok orang terhadap makam kerabat Keraton tersebut. Seharusnya, tindakan perusakan itu tidak perlu terjadi.

Kalaupun ada penyalahgunaan makam misalnya tuduhan-tuduhan tindakan syirik, seharusnya yang disalahkan adalah oknum-oknum masyarakat yang menyalahgunakan makam itu. "Bukan makamnya yang disalahkan. Yang salah kan bukan yang meninggal. Yang meninggal kan tidak bisa berbuat apa-apa," ucap Sultan.

Atas tindakan itu, Sultan menilai bahwa itu hanyalah pemaksaan kehendak sepihak oleh oknum-oknum tertentu.

Seperti diketahui, sekelompok orang bercadar telah melakukan perusakan makam Makam Kyai Ageng Prawiropurbo, cucu Sultan Hamengku Buwono X, Senin (16/9/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Mereka menjungkirbalikkan batu nisan dan payung pusaka serta memecahkan kendi air yang berada di makam itu.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudaningrat juga menegaskan bahwa perusakan makam kerabat keraton itu termasuk dalam perusakan Benda Cagar Budaya. Dengan demikian pelaku melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang BCB dengan ancaman hukuman penjara penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas