Sultan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta kepolisian segera mengidentifikasi penyebab kasus perusakan makam cucu HB VI
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta kepolisian segera mengidentifikasi penyebab kasus perusakan makam cucu HB VI kemarin.
"Saya harap, kepolisian bisa mengindentifikasi kenapa itu (perusakan makam) bisa terjadi," ucap Sri Sultan dijumpai di Kepatihan, Rabu (18/9/2013).
Sultan sangat menyayangkan terjadinya tindakan perusakan oleh sekelompok orang terhadap makam kerabat Keraton tersebut. Seharusnya, tindakan perusakan itu tidak perlu terjadi.
Kalaupun ada penyalahgunaan makam misalnya tuduhan-tuduhan tindakan syirik, seharusnya yang disalahkan adalah oknum-oknum masyarakat yang menyalahgunakan makam itu. "Bukan makamnya yang disalahkan. Yang salah kan bukan yang meninggal. Yang meninggal kan tidak bisa berbuat apa-apa," ucap Sultan.
Atas tindakan itu, Sultan menilai bahwa itu hanyalah pemaksaan kehendak sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Seperti diketahui, sekelompok orang bercadar telah melakukan perusakan makam Makam Kyai Ageng Prawiropurbo, cucu Sultan Hamengku Buwono X, Senin (16/9/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka menjungkirbalikkan batu nisan dan payung pusaka serta memecahkan kendi air yang berada di makam itu.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudaningrat juga menegaskan bahwa perusakan makam kerabat keraton itu termasuk dalam perusakan Benda Cagar Budaya. Dengan demikian pelaku melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang BCB dengan ancaman hukuman penjara penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.