DPRD Belum Berani Mengambil Sikap
(BK) Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penganiayaan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rud
* Soal Sanksi Legislator Sulsel Aniaya Wanita Hamil
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ibu hamil bernama Mega Violeta Banga (26) yang melibatkan legislator Sulsel dari partai Gerindra Chalik Suang, di kawasan Tanjung Bunga, Makassar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BK DPRD Sulsel Pangerang Rahim saat dikonfirmasi terkait langkah dan sanksi apa yang akan diberikan kepada legislator tersebut.
"BK belum bisa mengambil sikap untuk memutuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada Chalik Suang," kata Pangerang Rahim kepada wartawan di DPRD Sulsel, Kamis (19/9).
Menurutnya, BK tak dapat berbuat apa-apa sebelum perkara terebut belum diputuskan secara terang benderang oleh pihak penegak hukum.
"Kita juga tidak bisa serta merta mengambil langkah tegas sebelum ada keputusan. Biarlah lembaga hukum yang menanganinya terlebih dulu," ujar politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Yusran Sofyan yang dikonfirmasu sejumlah wartawan menjelaskan jika DPD Gerindra Sulsel telah melayangkan surat ke dewan etik DPP Gerindra untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhi Chalik Suang.
"Soal sanksi apa yang akan kita berikan, itu kewenangan DPP. Tapi biasanya sanksinya pasti berat. Yakni bisa saja yang bersangkutan di PAW dan namanya dicoret dari DCT," ujar Yusran.
Menurut dia, sebagai seorang legislator, mestinya Chalik Suang menjadi pengayom masyarakat. Bukan malah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan penganiayaan. Apalagi korbannya adalah wanita yang tengah mengandung tiga bulan.
"Jangan karena merasa sebagai seorang anggota DPR lalu bisa bertindak sesuka hati," terangnya.
Atas tindakan tersebut, DPD Gerindra Sulsel meminta serta mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi kabar tersebut, Chalik Suang yang sempat dikonfirmasi, membantah jika dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap korbannya.
"Justru saya juga menjadi korban pemukulan oleh bersangkutan," katanya.
Bahkan dirinya mengaku dugaan penganiayaan yang dialaminya telah dilaporkan ke Polsekta Tamalate.
"Saya punya bukti kuta. Bahkan saya sudah divisum karena mengalami luka lebam dan cakaran oleh korban," ujar Chalik Suang.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Chalik terhadap warga Jl Metropolitan Timur, No 18 Kecamatan Tamalate terjadi 17 September lalu di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
Akibatnya, ibu tiga anak ini mengalami luka memar dan pendarahan pada bagian hidung. Selain itu, hidung korban juga dijahit hingga empat jahitan. (Rud)