Polres Subang Musnahkan 160 Kilogram Ganja
Polres Subang memusnahkan barang bukti ganja yang diamankan dari sejumlah tersangka yang kedapatan memiliki
Editor: Dewi Agustina
/Theo Rizky
Direktorat Reserse (Der Res) Narkoba Polda Riau memusnahkan ganja kering seberat 65,2 kg dengan cara dibakar di halaman Kantor Dir Res Narkoba Riau, Pekanbaru, Jumat (10/5). Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari tersangka BA, IR dan LC pada Jumat (19/4) lalu di Limbungan, Pekanbaru. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polres Subang memusnahkan barang bukti ganja yang diamankan dari sejumlah tersangka yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Ganja-ganja yang disimpan di delapan drum berwarna biru tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Subang, Kamis
(19/9/2013).
"Beratnya 160 kg. Itu yang kami sita dari sejumlah tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Chiko Ardwiatto
didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Wachyudi di sela acara.
Pemusnahan ini juga akan disaksikan langsung Kejari Subang Diding Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Subang Sigid
Triono serta Kepala Dinkes Subang Budi Subiantoro.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.