Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Tiri Terbongkar Lewat SMS
pria tersebut tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, TW (15)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Beni Suherman (44), warga Dusun Sendang RT 35/16, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, diamankan pihak kepolisian Resor Kulonprogo, Jumat (19/9/2013). Pasalnya, pria tersebut tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, TW (15). Bahkan, korban sampai hamil dan sudah melahirkan.
Informasi dihimpun, aksi bejat Beni mulai tercium pihak keluarga pada 10 Agustus lalu setelah korban mengeluh sakit perut. Dia lantas dibawa ke RSUD Wates untuk memeriksakan kondisinya. Namun, tanpa disangka, setelah mendapatkan perawatan, sekitar pukul 11.30 WIB, korban justru melahirkan bayi laki-laki.
Bayi seberat 1,2 kilogram itu lahir secara prematur dalam usia kandungan 7 bulan dan meninggal tiga hari setelahnya. Usai melahirkan, korban belum mau mengakui siapa yang menghamilinya. Misteri siapa pelaku baru terkuak pada Kamis (19/9/2013) lalu setelah korban mengutarakannya pada ayah kandungnya yang bekerja di Jakarta,
Sukaryanto melalui pesan SMS.
"Bapak kandungnya langsung menghubungi pamannya yang di Clereng lantas dilaporkan ke polisi. Beni ditangkap kemarin malam," kata paman korban yang rumahnya berhadapan langsung, Sarino (45).
Menurutnya, pihak keluarga dan famili sangat terkejut atas kejadian tersebut. Pasalnya, sebelum melahirkan, penampilan dan kondisi fisik korban terlihat biasa saja dan tak tampak sedang mengandung. Sementara, ibu korban, Maryatun juga tak banyak berbicara dan berkomunikasi dengan anggota keluarga besar lainnya. Hanya saja, setelah korban melahirkan, Sarino sering mendapati tingkah laku pelaku jadi sedikit berbeda dan kerap terlihat cemas.
"Sejak lahiran itu, dia jadi sering terlihat seperti ketakutan. Kami betul tidak menyangka dia bisa setega itu. Keluarga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya," imbuhnya.
Hingga Jumat sore, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo masih terus mengorek keterangan dari pelaku dan korban. Keterangan sementara, pelaku sudah lima kali menyetubuhi korban dan dilakukan di beberapa lokasi. Perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah saat istrinya sedang keluar. Dia lalu mengunci pintu rumah dan mulai mencumbu korban. Pelaku juga mengaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut pada siapapun.
"Dilakukan di rumah dan di Pantai Glagah. Saya nyuruh dia supaya nggak bilang-bilang soal itu," kata pelaku di depan petugas.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kejadian itu. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari pengakuan korban, lanjut Satiyem, dia tak bisa menghindari aksi pelaku karena merasa takut.
"Namanya juga masih anak-anak, mungkin merasa takut. Kami masih terus mengorek keterangan dan mendalami kasus ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.