Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Reynold 'The Mercy's' Panggabean Khawatir Cacat Permanen Usai Ditabrak Anggota Dewan

Musisi senior Reynold Panggabean mengaku kesulitan bermusik setelah ditabrak mobil seorang anggota DPRD Nias Utara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Musisi senior Reynold Panggabean mengaku kesulitan bermusik setelah ditabrak mobil seorang anggota DPRD Nias Utara di Jalan Iskandar Muda beberapa bulan lalu. Ia khawatir mengalami cacat permanen.

"Tangan kanan saya ini sekarang tak bisa dikepalkan lagi. Saya nggak bisa main piano. Nggak bisa main gitar," kata Reynold di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2013).

Mantan personel The Mercy's ini ditabrak pada 12 April 2013 silam. Anggota DPRD Nias Utara, Asa'aro Lase yang membawa mobil Toyota Rush BB 121 Q menabrak Reynold setelah sembrono memutar kendaraannya itu. Reynold Panggabean yang tengah berada di pinggir jalan ditabrak oleh mobil terdakwa yang melewati pembatas jalan.

"Kata dokter saya harus ikut terapi selama enam bulan. Lihatlah tangan saya ini. Memang saya masih bisa membuat lagu dengan bantuan orang. Tapi, apa mungkin saya mempekerjakan orang 24 jam? Bagaimana kalau cacat saya ini permanen?" kata Reynold yang didampingi beberapa temannya.

Reynold menilai pihak terdakwa tidak beritikad baik karena tidak pernah lagi menjumpainya. Terakhir kali ia berbicara dengan Asa'aro Lase adalah usai operasi pertamanya. Tak lama setelah kecelakaan. Lase membayar biaya operasi dan berjanji akan menambah biaya perobatan sebesar Rp 50 juta. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

"Tidak betul perdamaian tidak terjadi karena saya meminta Rp 200 juta. Memang diperkirakan biaya terapi saya akan sampai segitu. Tapi saya belum pernah membicarakan hal itu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas kejadian ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 310 ayat 3 Jo ayat 2 UU RI No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun, jaksa tidak menahan terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas