Patahkan Dua Gigi Mahasiswi, Polisi Jadi Tersangka
Briptu Grefel Kumbang Siregar, anggota Satdalmas Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KOLAKA, — Briptu Grefel Kumbang Siregar, anggota Satdalmas Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi kebidanan, EN (23).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Michael Terry Hendrata, Selasa (24/9/2013), mengatakan, setelah proses pemeriksaan terhadap EN, Grefel langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban ini juga membuat laporan polisi ke Unit Serse, jadi korban dan para saksi kita periksa. Dari hasil pemeriksaan itulah dan didukung bukti visum dari pihak rumah sakit, sang oknum ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Michael.
"Keterangan korban itu dipukuli sama oknum polisi ini, demikian pula dengan keterangan para saksi. Nah, saat tersangka kita periksa juga mengakui kalau memukul korban. Akan tetapi, tempat pemukulannya itu bukan di dalam markas Dalmas, melainkan di dekat markas Dalmas," tambah Michael.
Grefel bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. "Jadi prosesnya semua berjalan, masalah pelanggaran disiplin tetap penyelidikannya ada sama Propam, itu sementara berlangsung. Untuk perbuatan pidananya juga berlangsung di Reskrim. Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap oknum polisi ini," kata Michael.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Propam Polres Kolaka Ipda Amimin Dahlan membenarkan kalau saat ini oknum tersebut tengah diperiksa. "Kita periksa dia, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya dengan singkat.
Kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswi akademi kebidanan ini terkuak setelah korban melaporkan masalah ini kepada polisi. Korban menderita luka lebam dan bengkak pada bagian wajah, bahkan dua giginya tanggal, akibat hantaman kepalan tangan Grefel.