Penipuan Investasi Catut Nama Wapres Budiono
Penipuan berkedok investasi pembangunan pabrik gula (PG) yang mencatut nama Wakil Presiden (Wapres) Budiono
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , MADIUN-Penipuan berkedok investasi pembangunan pabrik gula (PG) yang mencatut nama Wakil Presiden (Wapres) Budiono dilakukan Poerwadi Tacuk (53) warga Jl Karang Anyar, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasus ini menimpa korban Ir Soeka Prabowo,MEd (47) dosen salah satu PTN di Kota Malang. Korban warga Jl Supersemar, Kota Kediri telah melaporkan kasus itu ke Polres Kediri Kota.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono saat dikonfirmasi menyebutkan, kasus penipuan berkedok investasi itu tersangkanya mencatut nama Wapres Budiono. "Petugas akan memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasusnya," jelasnya kepada Surya Online, Selasa (24/9/2013).
Kasus penipuan itu berlangsung pada 26 Juni 2013 di rumah tersangka Poerwadi Tacuk di Jl Karang Anyar, Kota Kediri. Saat itu korban Ir Soeka Prabowo dihubungi terlapor jika punya proyek besar pembangunan pabrik gula di Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Menurut pengakuan terlapor, PG tersebut milik Wapres Budiono. Dengan alasan butuh uang guna kelangsungan proyeknya, terlapor meminjam uang kepada korban.
Saat itu terlapor janji akan mengembalikan uangnya dalam waktu 45 hari, dalam bentuk sertifikat tanah seluas 30 ru dan akan dibangun rumah seluas 145 M2. Total tanah dan bangunan itu harganya mencapai Rp 2 miliar bertempat di Jl Karang Anyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Tanah dan rumah diberikan asal korban mau meminjamkan uang kepada terlapor sebesar Rp 50 juta.
Karena tergiur dengan janji manis terlapor, korban kemudian mentransfer uang ke nomer rekening terlapor. Pembayaran dilakukan secara bertahap pertama Rp 25.000.000 dan tunai Rp 5.000.000. Selanjutnya pembayaran kedua Rp 10.000.000 dan pembayaran ketiga Rp 10.000.000.
Namun setelah korban menunggu pengembalian uangnya ternyata tidak ditepati. Malahan setelah korban mengecek proyek pembangunan pabrik gula ternyata bukan milik Wapres Budiono.
Karena janji terlapor tidak ditepati, dan korban merasa ditipu kasus itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Korban juga mengajak dua orang saksi yakni Mujiran (62) warga Jl Tinalan, Kota Kediri serta Ida Siswatiningsih (40) warga Jl Supersemar, Kota Kediri.
Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 50 juta. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu tanda terima uang Rp 5 juta dan slip bukti transfer uang.
AKP Surono menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya dengan iming-iming penipuan berkedok investasi. "Saat ini kasusnya masih diselidiki petugas," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.