Pencatat Meteran Listrik Bertangan Buntung Itu Kini Jadi Tersangka
Di Provinsi Kepri, kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret seorang Caleg menjadi tersangka baru terjadi di Kabupaten Natuna.
Editor: Budi Prasetyo

*Niat Jadi Caleg Berujung Kasus Hukum
*Partai dan KPU Lempar Kesalahan.
TRIBUNNEWS.COM NATUNA, - Di Provinsi Kepri, kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret seorang Caleg menjadi tersangka baru terjadi di Kabupaten Natuna. Nama Zainadi, seorang caleg PKS muncul sebagai tersangka pemalsuan data pencalegan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Natuna.
Siapa sebenarnya Zainadi? Kenapa pria dengan keterbatasan fisik dan sulit bicara ini bisa direkrut DPD PKS Natuna selaku calegnya?. Apakah PKS tidak melakukan fit and proper test terhadap kelayakan setiap caleg? Dan apakah KPU dan Panwaslu teledor sehingga nama Zainadi lolos dalam DCT.
Dari penelusuran Tribun kepada beberapa saudara dekat, Zainadi yang memiliki tangan buntung sebelah kanan ini rupanya sudah 19 tahun bekerja di PT PLN (Persero). Ia kehilangan tangan kanannya saat masih bertugas di PLN Tanjungpinang sekitar 10 tahun lalu ketika bertugas memasang kabel listrik.
"Tangannya itu diamputasi setelah terjadi kecelakaan saat masang kabel. Sudah lebih 10 tahun lah," sebut salah seorang saudaranya di PN Ranai, Kamis (26/9).
Walau maju sebagai anggota parpol, Zainadi rupanya masih bekerja di PLN Ranai. Ia bertugas sebagai pencatat meteran. Dalam persidangan, Kamis (26/9/2013) siang itu, ia mengakui sebenarnya akan pensiun pada 2019. Sekitar 6 tahun lagi. Namun karena ia berniat maju menjadi caleg, Zainadi pun meminta apa saja persyaratan dari PKS Natuna.
Sebelum mengisi berkas, ia sempat terkena penyakit stroke dan dirawat di Pekanbaru. Namun setelah kondisinya beranjak baik, Zainadi tetap kukuh untuk jadi caleg walau ia masih dirawat di Pekanbaru pada awal tahun ini. Ia kemudian meminta PKS mengirimkan berkas form pendaftaran lewat email ke Pekanbaru tempat ia dirawat
Zainadi pun mengisi form-form pendaftaran dan kemudian menyerahkan aslinya setelah ia kembali ke Natuna. Pernyataan pun dibuatnya dengan tanda tangan di atas materai. Dengan memberikan keterangan bahwa ia sedang memproses surat pengunduran diri sebagai pegawai BUMN di PT PLN, PKS pun menerimanya sebagai anggota partai, dan Zainadi pun menjadi caleg. Bahkan ia diletakkan pada nomor urut dua oleh PKS.
Ketua DPD PKS Natuna, Hendra Kusnadi mengaku bahwa Zainadi sudah memenuhi syarat sebagai anggota partai, bahkan pria ini sudah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai pegawai PLN. "Karena ia kami anggap dekat dengan masyarakat maka kami letakkan di nomor urut dua," ujar Hendra.
Namun dari fakta sidang lanjutan Kamis (26/9) pagi, pihak PLN menyanggah adanya surat pengunduran Zainadi dari PLN.
Dalam kesaksiannya, Pejabat senior PLN Ranai, Muhardiman mengakui tak mengetahui jika Zainadi mundur. Bahkan PLN tidak pernah memproses surat pengunduran diri pria ini. Dengan kata lain pernyataan mundur Zainadi baru dibuatnya sendiri. "Kami tak pernah tahu, kalau memang yang bersangkutan mundur, itu pun perlu diketahui PLN Tanjungpinang sebagai PLN induk Ranai," ujar Muhardiman.
Zainadi sendiri mengakui jika ia tak paham betul aturan maju sebagai caleg. Namun ia hanya memenuhi syarat formulir. Terkait surat pengunduran diri yang sudah dibuat, dikatakan Zainadi bahwa ia belum sempat menyampaikan ke PLN. Pria beranak dua ini pun terbata-bata memberikan keterangan kepada hakim. Ia ternyata punya keterbatasan fisik dalam berbicara karena punya lidah pendek.