Sopir Bus Primajasa Nyambi Jadi Bandar Pil Koplo
Abdul Halim diketahui memiliki pekerjaan ganda, sebagai pengedar pil koplo atau alprazolan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang sopir Bus Primajasa bernama Abdul Halim (53), warga Kelurahan Awipari,
Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, diringkus anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Abdul Halim diketahui
memiliki pekerjaan ganda, sebagai pengedar pil koplo atau alprazolan.
Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Iptu Sandi mengatakan, tersangka ditangkap setelah salah seorang petugas
melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat bertemu, tersangka membawa sebanyak 190 pil koplo sesuai pesanan.
Pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Selain menjadi bandar pil koplo, tersangka ini juga pernah berurusan dengan Polres Ciamis karena memiliki ganja.
Tersangka yang sehari-harinya sebagai sopir bus ini ditangkap setelah anggota menyamar menjadi pembeli barang
terlarang itu," kata Sandi di kantornya, Kamis (26/9/2013).
Penangkapan tersangka, kata Sandi, merupakan pengembangan setelah ditangkapnya salah seorang oknum wartawan
mingguan dengan kasus sama, beberapa waktu lalu. Pelaku pun disinyalir merupakan jaringan pengedar pil koplo
lintas daerah.
"Transaksi yang dilakukan pelaku kepada konsumennya cukup licin dan rapi. Pelaku diduga sebagai jaringan pengedar
Jakarta dan sudah lihai," kata Sandi.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kota
Tasikmalaya. Sementara pelaku dijerat Pasal 62 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman kurungan penjara selama 4
tahun.