Baliho Caleg Masih Merajalela Dipohon
Ratusan baliho dan spanduk caleg masih terpasang disepanjang Jl. Poros Gowa.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Ratusan baliho dan spanduk caleg masih terpasang disepanjang Jl. Poros Gowa. Padahal larangan memasang alat peraga sudah berlaku sejak 27 September 2013.
Seperti yang terpantau tribun-timur.com ,Minggu (29/9). Memasuki perbatasan Makassar-Gowa pemandangan wajah-wajah wakil rakyat ini sudah terpampang jelas. Mulai dari spanduk yang ditempel atau dipaku dipohon sampai baliho gede milik Caleg No.urut 1 dapil I dari Partai Golkar.
Jangan khawatir, masih akan anda temukan spanduk-spanduk sepanjang jalan poros Gowa-Takalar. Peraturan yang menyatakan pohon dilarang dijadikan tempat promosi caleg juga tidak diindahkan.
Satu pohon dipaku dengan tiga sampai empat wajah caleg. Mulai dari Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, PDIP dan beberapa partai lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, para caleg dan parpol dilarang memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, dan lain-lain di tempat-tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
Caption: salah satu pohon yang dijadikan ajang promosi caleg DPRD Gowa dan Provinsi Sulsel di Jl. Masjid Besar Limbung, Gowa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.