Bawaslu Jateng Kesulitan Mengawasi Alat Peraga Kampanye
Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah sampai ditingkat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengalami kesulitan pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah sampai ditingkat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengalami kesulitan pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menjelaskan, kesulitan pengawasan itu karena lambannya KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah merespon beberapa hal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal 17 huruf b PKPU No.15/ 2013 dengan jelas diatur bahwa baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan.
Calon anggota DPD juga sama, kata dia, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan KPU Provinsi/Kabupaten kota bersama pemerintah daerah.
Ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit dalam satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan.
"Namun yang menjadi masalah adalah bahwa KPU Jateng, KPU Kabupaten/kota kurang sigap dalam mempersiapkan hal ini", tambah Teguh.
Padahal, kata dia, aturan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013 sudah jelas, termasuk pengaturan bahwa pengawas Pemilu hanya diberi hak untuk memberikan rekomendasi eksekusi/ penindakan kepada pemerintah dan aparat keamanan setelah ternyata ada dugaan pelanggaran.
"Aturan tersebut sudah disahkan sejak 22 Agustus 2013, sehingga sudah satu bulan lebih, namun realita, sosialisasi kepada pimpinan partai politik, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawas masih kurang," jelas dia.