Hukum Berat Calo Trafficking
Pasalnya, selama ini sudah banyak warga daerah ini yang menjadi korban mafia trafficking
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA -- Forum Komunikasi (Forkom) Perempuan NTT mengecam pelaku penjualan manusia atau trafficking. Pasalnya, selama ini sudah banyak warga daerah ini yang menjadi korban mafia trafficking. Selain itu, pihak pemerintah harus lebih tegas menindak para pelaku dalam hal ini calo trafficking dengan cara hukuman mati.
Kepada Pos Kupang di Jalan El Tari Kupang, Minggu (29/9/2013) malam, Jirda Jamin (50), salah satu anggota Forkom Perempuan NTT, mengatakan, seharusnya yang perlu mendapat hukuman mati adalah para mafia trafficking. Alasannya, lanjut Jirda, para mafia trafficking adalah otak dari semua kejahatan yang dialami oleh tenaga kerja wanita (TKW).
Dia mengatakan,Wilfrida Soik adalah salah satu korban trafficking para mafia. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Selain itu, pihak pemerintah harus memberikan jaminan untuk melindungi setiap korban kekerasan yang dialami oleh para TKW di luar negeri.
Jirda mengatakan, aksi 1000 lilin oleh Forkom Perempuan NTT bertujuan memberi dukungan dan doa kepada Wilfrida Soik. Selain sebagai bagian dari kepedulian terhadap korban, lewat aksi seperti ini juga mereka ingin mengajak warga agar tidak mengikuti ajakan para calo untuk menjadi TKW.
Hal senada dikatakan anggota Forkom Perempuan lainnya, Dra. Mien Patimangoe. Dia mengatakan, intervensi pemerintah agak minim dan lemah karena proses hukum kasus tersebut berada di luar negeri. Meskipun demikian, pihak pemerintah tidak boleh membiarkan kasus tersebut (Wilfrida Soik) divonis mati.
"Dukungan tanda tangan, sudah dilakukan di 67 negara seluruh dunia untuk kebebasan Wilfrida Soik dan hukuman mati tidak boleh dilakukan. Kalau bisa ditiadakan. Bagi kami, hidup sedikit itu waktu Tuhan, bukan manusia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.