Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Khofifah Ajukan Sembilan Saksi Baru

"Ditambah sembilan saksi hari ini, maka saksi yang akan dihadirkan sebanyak 25 orang," ujarnya, ketika dihubungi dari Surabaya.

zoom-in Pasangan Khofifah Ajukan Sembilan Saksi Baru
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Surya,Mujib Anwar

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) mengajukan sembilan saksi baru dalam sidang keempat gugatan Pilgub Jatim 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/9/2013) pukul 13.00.

Ketua Tim Verifikasi Berkah Mufti Mubarak mengatakan, sembilan saksi yang dihadirkan Berkah untuk menggenapi 25 orang saksi yang harus dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya dihadapan majelis hakim MK.

Pasalnya, pada sidang kedua dan ketiga Minggu lalu, Berkah sudah menghadirkan 16 saksi.

"Ditambah sembilan saksi hari ini, maka saksi yang akan dihadirkan sebanyak 25 orang," ujarnya, ketika dihubungi dari Surabaya.

Menurut Mufti, untuk memenangkan gugatan di MK, tim Berkah sebenarnya menyiapkan 50 saksi. Tapi saat ini baru 25 saksi yang telah diagendakan untuk bersaksi dihadapan majelis hakim.

Dalam sidang keempat hari ini, tim Berkah akan mengajukan intervening atau proses campur tangan terkait 16 saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata Mufti dilakukan karena Berkah menilai dalam sidang kedua dan ketiga, hakim MK tidak memberikan waktu yang cukup bagi para saksi untuk membeberkan bukti dan fakta.

"Hakim selalu memotong ketika saksi belum selesai membeberkan buktinya. Padahal bukti yang akan dibeber sangat penting. Makanya Berkah mengajukan intervening," tegas politisi Partai Nasdem Jatim ini.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas