Tindakan yang Dilakukan Penumpang Lion Merupakan Pelanggaran
Tindakan yang dilakukan penumpang merupakan pelanggaran undang-undang penerbangan.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MANADO - Untuk penumpang, diharapkan tetap mendengarkan arahan dari awak pesawat. Apapun yang terjadi harus didengar, karena pada dasarnya tindakan yang dilakukan penumpang merupakan pelanggaran undang-undang penerbangan. Untuk airlines juga diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, keselamatan penumpang.
Hal ini diutarakan Praktisi Penerbangan Hentje Pongoh menanggapi kejadian seorang penumpang pesawat Lion Air JT775 tujuan Manado-Jakarta membuka paksa pintu darurat .
Bahkan menurut Hentje dari foto-foto yang ada di media massa,bisa dilihat bahwa yang dibuka adalah jendela darurat bukan pintu darurat. Karena jika pintu darurat yang dibuka maka slidingnya akan keluar. Jika sliding keluar otomatis pesawat tersebut tidak bisa terbang karena harus dipasang kembali ini menyebabkan keterlambatan lagi. Ini juga akan mempengaruhi penerbangan selanjutnya.
Melihat kejadian menurut Praktisi Penerbangan , Hentje Pongoh seharusnya sebelum pesawat tersebut dirilis untuk terbang harus melakukan pengecekan oleh pilot atau teknisi pesawat. Sesudah dinyatakan laik terbang maka barulah melanjutkan penerbangan. Untunglah kejadian ini terjadi saat pesawat belum sempat lepas landas, karena bisa saja mempengaruhi tekanan.
Kita tidak bisa memastikan apakah AC tersebut mati karena rusak, atau bisa juga karena ada masalah pada APU sehingga aircon dimatikan dan nanti akan dinyalakan ketika pesawat sudah terbang. Namun hal ini harus diperiksa sebelum pesawat terbang.
Kalau ternyata hasil investigasi dari Dirjen Pehubungan maka akan ada sanksi bagi airlines termasuk juga pilot. Karena di dalam penerbangan pilot ada yang namanya minimum equipment list yang mengatur apa saja kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan penerbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.