Keuskupan Atambua: Hakim Harus Perhatikan Posisi Kasus Wilfrida
Hakim persidangan kasus Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, diminta memerhatikan posisi kasus.
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Hakim persidangan kasus Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, diminta memerhatikan posisi kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut.
Permintaan itu, diutarakan oleh Ketua Komisi dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Romo Paulus Nahak.
"Harapan kita semua, terutama keluarga Wilfrida itu sama, yakni penerapan hukuman dari hakim yang memimpin sidang itu. Memang kita akui, semua keputusan adalah hak mereka. Tapi dalam kasus tertentu, harus memerhatikan posisi kasusnya, terutama pembuktian melalui diri orang itu sendiri atau terdakwanya," kata Romo Paulus di Atambua, Selasa (1/10/2013).
Menurut Romo Paulus, hakim yang menerima tuntutan dari jaksa bisa kembali mencermati keterangan yang diberikan oleh keluarga. Keluarga tentu mengharapkan Wilfrida terhindar dari hukuman mati.
Harapan keluarga ini, didukung oleh semua pihak termasuk oleh negara maupun dunia internasional. Demi memperkuat posisi Wilfrida, kata Romo Paulus, kedua orangtua Wilfrida sekarang berada di Malaysia dan didampingi oleh Wakil Bupati Belu, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Belu dan rohaniawan Katolik dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua, serta Kepala Desa Faturika Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu.