Telanjangi Kepala Desa, Dukun Yulius Ditangkap
Florida Maria Matik Wada (20) dan Maria Afyanti Alliwu (26) ditangkap anggota Polres Flotim
Editor: Budi Prasetyo
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Sarifah Sifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA--Yulius Ratu Payong (36), warga Leworok, Desa Leta Boleng, Kecamatan Titehena yang berprofesi sebagai dukun kampung bersama dua dayang-dayangnya yang dijuluki malaikat, Florida Maria Matik Wada (20) dan Maria Afyanti Alliwu (26) ditangkap anggota Polres Flotim karena diduga menganiaya dan menelanjangi Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Patresius Ledung Tala dan dua korban lainnya warga Lewolere dan Waibalun.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, dukun Yulius telah mengobati puluhan warga se-Flotim yang umumnya sembuh dari berbagai penyakit bisu, tuli, lumpuh dan penyakit lainnya. Sementara sekitar 10 orang meninggal.
Warga yang menderita sakit disebut sebagai pasien sementara dukun Yulius disebut guru. Saat dukun Yulius diringkus di rumahnya di Lewotok, para pasiennya yang membangun tenda-tenda darurat di luar rumah dukun Yulius menangis dan meratapi kepergian sang dukun itu. Mereka memanggil dukun Yulius dengan sebutan guru.
Kapolres Flores Timur , AKBP Dewa Putu Gede Artha, S.H,MH kepada wartawan, Selasa (2/10/2013) mengatakan, tersangka dukun Yulius dan dua rekannya Florida dan Maria ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Flotim.
"Senin (1/10/2013) kami titipkan tersangka di Rutan. Ketiganya kami tahan karena tidak mengindahkan panggilan polisi, baik panggilan pertama dan kedua. Pada panggilan ketiga kami ambil paksa para tersangka di kediaman mereka pada Jumat (28/9/2013),"kata Artha.
Ditanya soal kronologis kejadian, kata Artha, bermula ketika beberapa warga yang berobat di dukun Yulius menyebut-nyebut nama Kades Leworok karena itu, Kades Leworok, Patresius mendatangi rumah dukun Yulius. Dan, saat datang itulah kades mendapat sambutan tidak baik. "Ia (kades,Red) dipukul dengan gayung dan mendapat luka memar,"kata Artha.
Mengenai kades yang melaporkan ditelanjangi, Artha mengatakan, saat di rumah dukun, kades juga disirami air kemudian ditelanjangi.
"Untuk kasus ini kami sedang mendalami dan sedang memeriksa para saksi,"tandasnya.
Ketiga tersangka itu, kata Artha, dikenai pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 8 tahun penjara. *