Wilfrida Bisa Bebas dengan Cara Pembuktian Umurnya
Wilfrida Soik (22), bisa lolos dari hukuman mati di Malaysia kalau usianya terbukti di bawah 18 tahun saat peristiwa hukumnya terjadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, bisa lolos dari hukuman mati di Malaysia kalau usianya terbukti di bawah 18 tahun saat terjadi peristiwa yang didakwakan.
Untuk itu, aktivis buruh migran dan juga anggota Komisi X DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan, pemeriksaan tulang dan uji psikologis harus segera dilakukan.
"Pemerintah yang menunjuk pengacara Malaysia, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, juga jangan sampai melewatkan waktu yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia," kata Rike Diah Pitaloka, Senin (30/9/2013).
Dalam sidang Senin siang, pengadilan ditunda hingga Minggu (17/11/2013). Penunandaan itu, dilakukan agar dilakukan lebih dulu pemeriksaan tulang tangan Wilfrida di rumah sakit Universitas Sains Malaysia.
Selain itu, kata dia, ada uji psikologis oleh ahli yang disepakati bersama antara jaksa dan tim pembela Wilfrida. Sebelumnya, Wilfrifa didakwa membunuh orangtua majikannya, Yeap Seok Pen (60).
"Sambil menunggu sidang berikutnya, saya juga akan menggalang dukungan lewat DPR dan masyarakat," kata Rieke yang mengikuti langsung persidangan Wilfrida di Kelantan, Malaysia.
Menurut dia, untuk membuktikan usia Wilfrida masih di bawah umur, keluarga sudah membawa saksi dari Komite Justice and Peace Keuskupan Atambua, Pastor Gregorius, yang membawa surat baptis dan catatan kelahiran Wilfrida. "Namun, karena sidang ditunda, Pastor Gregorius tak jadi bersaksi," ujarnya.