Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadispenda Jabar Masuk Bui, Gubernur Tunjuk Pengganti

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunjuk Iwa Karniwa untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kadispenda Jabar Masuk Bui, Gubernur Tunjuk Pengganti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya saat menunggu kedatangan Bupati Garut Aceng HM Fikri di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013). Calon gubernur petahana yang berpasangan dengan calon wakil gubernur Deddy Mizwar itu berpeluang besar akan kembali mengantor di Gedung Sate untuk lima tahun kedepan setelah hasil real count sementara KPU Jabar hingga hari kemarin menempatkan pasangan nomor urut 4 ini di urutan teratas dengan prosentase perolehan suara sebesar 31,4 persen, disusul pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki 28,4 persen, Dede Yusuf-Lex Laksamana 25,3 persen, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim 13,1 persen, dan terakhir Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib 1,7 persen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunjuk Iwa Karniwa untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) untuk menggantikan Bambang Heryanto yang menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar pada tahun 2005-2008.

Iwa Karniwa saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah provinsi Jawa Barat. "Secara hukum beliau menjalani hukuman, maka beliau secara otomatis non aktif. Untuk saat ini Plt-nya Pak Iwa Karniwa," kata Heryawan, di kafe Pasar Cisangkuy Kota Bandung, Rabu (2/10/2013).

Meski diberi mandat sebagai Plt Kadispenda Jabar, Iwa Karniwa tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Asisten Daerah Pemprov Jabar alias merangkap tugas. Masa tugas sebagai Plt maksimal satu tahun sampai ditunjuknya pejabat definitif.

"Maksimal satu tahun, tapi kita nggak mau lama-lama, kasihan dia sudah punya tugas sendiri. Untuk kriteria pejabat definitif yang penting bisa memimpin," terang Heryawan.

"Semua kewenangan sebagai Kadispenda dimiliki (Iwa Karniwa) kecuali membuat kebijakan," sambung Aher.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto langsung menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/10/2013) petang sekitar pukul 17.36 WIB.

Sebelumnya, Kadispenda Jabar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang itu dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk dieksekusi perihal turunnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

"Dia (Bambang, red) tidak ke sini dulu (ke kantor Kejati Jabar, red). Dia langsung menyerahkan diri. Dia langsung ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman," kata Kasipenum Kejati Jabar Koswara saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Selasa.

Sebelumnya, Kejati Jabar memanggil Bambang pada panggilan pertama untuk eksekusi pada Selasa (24/9/2013) lalu. Namun, Bambang mangkir. Pada panggilan kedua hari ini, Bambang langsung menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin.

Kendati, pada panggilan kedua ini Bambang kembali mangkir, masih ada panggilan ketiga. Jika pada panggilan ketiga tidak datang juga pihak Kejati akan melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang langsung menyerahkan diri secara sukarela.

Seperti diketahui, Bambang menjadi terdakwa kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar pada tahun 2005-2008.

Menurut Koswara, Bambang akan menjalani vonis hukuman pidana sesuai putusan putusan MA bernomor 1076/Pan Pid Sus/1638K/Pid Sus/2012, yang diterima pada 3 September 2013 oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

"Isinya, MA menetapkan terdakwa Bambang menjalani hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 Juta. Jika tidak bisa membayar, hukumannya diganti 2 bulan penjara," jelas Koswara.

Selain itu, lanjut Koswara, terdakwa Bambang pun harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913.144.250. "Uang itu, uang tambahan penghasilan saat dia menjabat Sekda Subang," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Bambang divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian dia mengakukan banding ke MA. Akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutuskan vonis 2 tahun kepada Bambang dan denda Rp 50 juta, serta mengembalikan uang Rp 913.144.250.

Koswara menambahkan, dalam kasus ini pun terlibat juga dua pejabat lainnya, yakni Bupati Subang Eep Hidayat dan Ketua BK DPRD Jabar Maman Yudia. Keduanya telah menjalani hukuman lebih dulu selama 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas