Polres Lubuklinggau Temukan 3 Paket Sabu di Kantong Taufik
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap salah satu bandar narkoba di wilayah
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap salah satu bandar narkoba di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. Kali ini, jajaran korps Bhayangkara meringkus Taufik Lubis warga Jalan Kenanga 2 Lubuklinggau Utara II, Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Taufik, berawal adanya info dari masyarakat yang memberitahukan bahwa tersangka menyimpan dua pucuk senjata api rakitan. Namun, saat menggeledah di kediaman rumah tersangka, tim buser yang dipimpin oleh Iptu Elan Sitorus menemukan 3 paket kantong sabu di kantong celana sebelah kanan miliknya dan tidak menemukan dua pucuk senjata api rakitan yang diinformasikan.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau Akp Karimun Jaya membenarkan telah menangkap tersangka, yang awalnya menjadi target operasi karena menyimpan senjata api rakitan.
"Ini tangkapan kebetulan, karena awalnya kita hanya ingin menangkap tersangka atas kepemilikan senjata api," katanya.
Saat ditangkap, tersangka sedang bertransaksi narkoba dengan seorang berinisial E di dalam kamarnya, dan saat petugas masuk tersangka pun menyerah tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu berukuran besar, sedang dan kecil yang diperkirakan senilai Rp 60 juta, empat senjata tajam serta sepucuk senapan angin dan kwitansi transfer ke rekening seorang bandar besar narkoba berinisial A.
Setelah itu, tersangka akan diproses secara pidana umum tentang kepemilikan senjata tajam, dan untuk kasus narkoba akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.