Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur NTT Tak Akan Proses Pelantikan KONco OLE ATE

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, tidak akan meneruskan usulan pelantikan terhadap Paket KONco

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur NTT Tak Akan Proses Pelantikan KONco OLE ATE
Pos Kupang
Frans Lebu Raya 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, tidak akan meneruskan usulan pelantikan terhadap Paket KONco OLE ATE (dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto) yang diusulkan DPRD Sumba Barat Daya (SBD) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika masih terus terjadi polemik.

"Saya baru terima sore ini, saya belum baca. Untuk urusan meneruskan itu, di sini kan saya tidak boleh meneruskan sesuatu yang masih dipolemikkan. Apalagi waktunya masih sampai dengan Desember sehingga kami akan berkoordinasi dengan KPU di provinsi, pusat dan pihak terkait lainnya," kata Gubernur Frans ketika ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di kantornya di Naikolan, Kamis (3/10/2013) malam.

Ungkapan ini disampaikan gubernur saat dikonfirmasi perihal usulan Paket KONco OLE ATE untuk dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati SBD lima tahun ke depan berdasarkan hasil pleno ulang KPUD SBD, 26 September 2013.

Gubernur menjelaskan, keputusan KPUD SBD tanggal 10 Agustus 2013 lalu yang menetapkan Paket MDT-DT yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata kemudian telah dicabut dan dianulir sendiri oleh KPUD SBD
dengan menetapkan keputusan yang baru.

Kemudian DPRD SBD secara lembaga juga tidak mengetahui hasil keputusan KPUD SBD yang pertama. Karena itu, hingga saat ini masih terus terjadi polemik sehingga pihaknya harus mengkaji usulan dari DPRD SBD serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar ketika dilakukan pengusulan ke Mendagri, bisa diterima oleh semua pihak.

"Saya kira semua sudah tahu bahwa di SBD itu terjadi proses yang diulangi berdasarkan versi KPU. Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan keputusan KPU SBD tanggal 10 Agustus 2013, itu kemudian oleh KPUD SBD sendiri melakukan pleno kembali dan menetapkan keputusan yang baru. Selain itu, KPU menganulir dan menyatakan tidak sah surat terdahulu. Usulan yang terdahulu dinyatakan tidak sah," papar gubernur.

Berita Rekomendasi

Gubernur Frans mengatakan, demikian juga DPRD SBD menyatakan surat yang terdahulu yang mengusulkan pasangan MDT-DT (Markus Dairo Talu, SH-Drs. Dara Tanggu Kaha) tidak sah.

"Karena itu dilakukan oleh seorang wakil ketua yang tidak diketahui oleh siapa-siapa. Karena ini belum lengkap, maka kita kembalikan. Sekarang KPU mengusulkan kembali kepada DPRD SBD, dan DPRD mengusulkan kepada mendagri melalui gubernur dan tentu kami akan mengkajinya karena sekarang ada pendapat yang berbeda-beda. Bahwa putusan MK sudah final dan mengikat serta tidak terbantahkan. Tapi juga ada fakta baru karena itu kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya nanti kalau diusulkan itu akan bisa dipahami oleh banyak pihak," urainya.

Soal laporannya ke Mendagri, Gubernur mengaku telah memberikan laporan tertulis sebelumnya dan kembali akan menyurati Mendagri terkait perkembangan terbaru saat ini.

"Dengan melihat situasi ini. Saya sudah berikan arahan agar kita surati saja Mendagri dan MK tanpa bermaksud untuk masuk ke area wewenang mereka. Kita hanya menggambarkan saja situasi yang terjadi supaya mereka mengikuti juga dengan baik. Satu dua hari suratnya sudah disiapkan. Karena KPU SBD sendiri sudah kirim surat ke MK," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas