Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum DIA: Mudah-mudahan MK Adil Bukan Akil Lagi

Tim Hukum Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA), Jamil Misbach, menyebut gugatan pemohon, pasangan Irman Yasin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA), Jamil Misbach, menyebut gugatan pemohon, pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), SUKA dan Muhyina di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kabur terkait hasil Pilwali Makassar 2013 ini.

Rencananya, MK melanjutkan sidang sengketa Pilwali Makassar mengenai jawaban termohon dan terkait serta sekalian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon, Senin (7/10/2013) besok.

"Umumnya dalil permohonan sangat sumir dan sangat kabur, karena secara keseluruhan dalil-dalil pemohon (Noah, Suka, Muhyina) tidak jelas. Contoh, pelibatan birokrat camat atau lurah dalam mensukseskan paslon nomor urut delapan (DIA), itu tidak diuraikan secara terperinci,

siapa nama camat atau lurahnya, camat atau lurah yang mana?, apa yang dia lakukan, di mana, kapan kejadiannya, apa pengaruhnya, berapa? dan seterusnya, jadi permohonan sangat kabur," jelas Jamil Misbach menghubungi Tribun Timur.com via telepon selular, Minggu (6/10/2013).

Menurut Jamil, DIA dan KPU sudah menyiapkan alat bukti untuk diajukan menjawab yang dipersoalkan oleh pemohon.

"Kaburnya dalil pemohon, insya Allah akan dimentahkan, mudah-mudahan MK adil bukan Akil (Ketua MK tersangka suap Pilkada) lagi," tegas Jamil.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas