Alex Noerdin Optimistis Tetap Menang di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pilgub Sumsel 2013, Selasa (8/10/2013) besok
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pilgub Sumsel 2013, Selasa (8/10/2013) besok.
Sidang putusan perselisihan Pilgub dengan nomor perkara: 79/PHPU.D-XI/2013 (Herman Deru-Maphilinda Boer) dan 80/PHPU.D-XI/2013 (Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto) akan digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.
Calon Gubernur petahana, Alex Noerdin menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan majelis hakim MK terkait gugatan sengketa Pilgub Sumsel, sehingga digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palembang, Prabumulih, OKU, OKUT, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKUS pada 4 September lalu.
"Mudah-mudahan kalau harapan, kamu tahu sendiri. Banyak waktu yang hilang, tenaga dan APBD lagi," ujar Alex Noerdin selepas menghadiri sidang Paripurna di DPRD Sumsel, Senin (7/10/2013).
Menurut Alex, MK merupakan majelis persidangan tertinggi di negeri ini dan keputusannya tidak bisa digugat lagi.
"Makanya apapun keputusan itu oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK harus kita terima. Dan harus percaya, atas keputusan MK dan kita optimis hasilnya," tegas mantan Bupati Muba ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.