Simpan 948 Butir Pil Dextro, IRT Dibekuk Polisi
Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini, digelandang polisi karena memiliki dan mengedarkan pil jenis Dextro.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SITUBONDO - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Misnati (40), warga Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, terpaksa di gelandang ke ruang penyidik Reskoba Polres Situbondo, Senin (07/10/2013).
Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini, digelandang polisi karena memiliki dan mengedarkan pil jenis Dextro.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 948 butir Dextro tersebut. Misnati menuturkan, dirinya terpaksa menjual pil itu, karena ingin menambah penghasilan.
“Untungnya tidak seberapa, tapi mau gimana lagi,” ujar Misnati pasrah dihadapan polisi.
Ia mengaku baru satu bulan ini menjual pil itu, karena tergiur dengan banyak yang menanyakan pil tersebut.
“Saya tidak tahu, kalau jual obat itu dilarang dan akan berurusan dengan polisi,” katanya lesuh.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasinya, karena banyak warga yang resah.
Akibat kepemilikan pil tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 junto 197 subs pasal ayat 2 junto 196 Undang udang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Saat ini tersangka sudah kami mintai keterangan dan di tahan,” tegas AKP Priyo Purwandito.