Perkara Bansos Persisam Belum Tuntas
(ICW) dan Kelompok Kerja (Pokja) 30 meminta KPK untuk menuntaskan kasus aliran dana bantuan sosial (bansos) t
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan Kelompok Kerja (Pokja) 30 meminta KPK untuk menuntaskan kasus aliran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2008, untuk klub sepakbola Persisam Putra Samarinda senilai Rp 27,5 miliar. Kasus tersebut tidak menyentuh beberapa penerima seperti pengurus PSSI dan beberapa pejabat anggota DPRD Kota Samarinda saat itu.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan, ICW dan Pokja 30 telah mengumpulkan perkara-perkara yang belum tuntas. Ia menyebutkan dari 32 perkara diantaranya 15 akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan supervisi.
"Dari 15 perkara yang kita minta KPK supervisi, antara lain kasusnya Aidil (saat itu manajer Persisam). Kasus itu belum tuntas, karena ada sejumlah aliran dana ke PSSI atas nama Nurdin Halid dan beberapa anggota DPRD Kota," kata Emerson, usai menggelar, pelatihan monitoring fungsi koordinasi dan supervisi KPK, di Swissbel Hotel, Samarinda, Selasa (8/10/2013).
Menurut dia, meskipun jaksa penuntut umum sudah menerima pengembalian kerugian negara Rp1,78 miliar, bukan berarti menghilangkan unsur pidananya. "Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana perkara. Bagaimana mereka yang menerima aliran dana itu," tegas Emerson.(Bud)