Sengketa Pilgub Sumsel Diputuskan MK Sore Ini
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (8/10/2013) pukul 15.30 WIB. Putusan akan diberikan setelah dilakukan pemungutan suara
ulang.
Sebelumnya, MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih,
dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketika itu, MK menyatakan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang terjadi, menurut MK, yakni pemanfaatan aparat birokrasi secara berjenjang dan pemanfaatan APBD untuk pemenangan pasangan Alex-Ishak.
Dalam sidang sebelumnya, KPU Provinsi Sumsel melaporkan, berdasarkan hasil pemungutan suara ulang yang digelar pada 4 September 2013, pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer unggul dengan perolehan 734.818 suara. Adapun Alex-Ishak di posisi kedua dengan perolehan suara 456.887 suara.
Namun, jika ditambah hasil pemungutan suara pada 6 Juni di daerah yang tidak dilakukan pemungutan suara ulang, pasangan Alex-Ishak berada di urutan teratas dengan perolehan 1.447.799 suara. Adapun pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer mendapat 1.389.169 suara, pasangan Eddy Santana Putra dan Anisja memperoleh suara 507.149 suara, dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir mendapat 341.278 suara.
Hasil rekapitulasi suara itu tidak disetujui pihak Herman-Maphilinda. Mereka menolak menandatangani berkas acara rekapitulasi dengan alasan pemungutan suara ulang sarat kecurangan.