Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Khofifah Legowo

Gamawan meminta semua pihak menghormati hasil keputusan MK terkait sengketa Pilgub Jatim

zoom-in Mendagri Minta Khofifah Legowo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (dua kiri) bersalaman dengan Cagub Jatim, Soekarwo (kanan) usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar

TRIBUNNEWS.COM – Keberatan calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilgub Jatim, disayangkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Gamawan meminta semua pihak menghormati hasil keputusan MK terkait sengketa Pilgub Jatim. Karena menurut Gawamawan, keputusan tersebut sudah memiliki kepastian hukum.

"Makanya kita taati saja lah. Keputusan itu kan sudah final dan mengikat," tegasnya, di Hotel Shangrila, Selasa (8/10/2013), usai memberi pengarahan kepada Bupati dan Walikota Se-Jatim.

Karena sudah final dan mengikat, Gamawan meminta pihak tertentu untuk tidak mengungkit-ungkit keputusan MK. Meski sebelum diputuskan, sidang dipimpin oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terus diungkit, sama saja dengan tidak ada lagi kepastian hukum terkait sengketa pemilukada.

"Tak perlu lagi kita balik ke belakang. Yang sudah diputuskan, ya dijalankan. Apalagi keputusan tersebut mengikat dan sudah ada SK-nya," tandas Gamawan, seraya menegaskan lagi, bahwa jika diungkit-ungkit maka kepastian hukum tidak terjawab.

Sementara menyikapi banyaknya gugatan atau sengketa Pemilukada, Gamawan Fauzi mengusulkan agar untuk Pilkada Kabupaten/kota sengketa cukup diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT), sementara tingkat Provinsi (Pilgub) diselesaikan di Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

"Wacana itu sudah diusulkan oleh Kemendagri sebelum fenomena gugatan sengketa Pemilukada terus membanjiri MK," terangnya.

Pihaknya, juga akan mengajak DPR untuk menggulirkan wacana tersebut di parlemen. Hal itu penting, agar usulan revisi UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya tentang Pemilukada dapat disetujui DPR RI.

Jika disetujui, format penyelesaian sengketa Pilkada model baru itu, kata Gamawan akan lebih menghemat biaya calon kepala daerah yang bersengketa.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas