Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekgu Dibunuh karena Sering Menghina Petinggi Partai Aceh

Sidang perdana perkara pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cekgu Dibunuh karena Sering Menghina Petinggi Partai Aceh
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Anggota Polres Pidie menjemput Bus (42) yang ditangkap Personel Polresta Banda Aceh. Pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembunuhan TM Zainal Abidin alias Cekgu, Jumat (26/4/2013) ditangkap Personel Polresta Banda Aceh, Kamis (2/5/2013) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Sidang perdana perkara pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kamis (10/10/2013), dikawal ketat oleh personel polisi dari Polres Pidie.

Polisi berpakaian dinas maupun bebas yang dilengkapi senjata api laras panjang bahkan hadir satu jam lebih awal di pengadilan sebelum sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Petugas keamanan ditempatkan secara berpencar di sejumlah titik. Di pintu maupun di dalam ruang sidang juga terlihat beberapa polisi bersenjata laras panjang mengawal jalannya sidang. Pengamanan sidang turut melibatkan empat kepala satuan (kasat) dari Polres Pidie. Mereka adalah Kasat Narkoba AKP Aiyub, Kasat Lantas AKP Suharmadi,
Kasat Reskrim AKP Ibrahim SH, dan Kasat Intelkam Iptu Widya Agustiono SE.

"Kami kerahkan 50 personel polisi untuk mengawal proses sidang perkara Munir Cs di PN Sigli dengan harapan memberikan rasa aman terhadap jalannya sidang," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Kamis (10/10/2013).

Menurut Ibrahim, sebagian personel yang memakai baju seragam dilengkapi dengan senjata api. Mereka ditempatkan di luar dan di dalam pengadilan. Pada satu titik ditempatkan tiga hingga enam personel polisi.

"Itu sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Sidang dipimpin Nurmiati SH didampingi hakim anggota, M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH. Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum surat dakwaan dibacakan, hakim meminta kepada tiga JPU, masing-masing Darma Mustika SH, Usman Affan SH, dan Samil Fuadi SH untuk menghadirkan terdakwa. Lalu, jaksa menghadirkan terdakwa pertama, Bustab (42) yang hadir di ruang sidang mengenakan peci warna abu-abu dengan memakai baju koko dan celana jin serta sandal jepit. Saat masuk ruang sidang Bustab dijaga ketat polisi dan petugas kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim mempersilakan Bustab duduk di kursi pesakitan. Hakim juga menanyakan kondisi kesehatan dan identitas Bustab sesuai yang tertera dalam surat dakwaan. Setelah itu, barulah hakim mempersilakan JPU membacakan dakwaan yang dibacakan Usman Affan SH.

Dalam surat dakwaan setebal tujuh halaman itu, antara lain, disebutkan bahwa Bustab bersama-sama dengan saksi Munir (terdakwa) dan Khairul Anshari (juga terdakwa) merencanakan pembunuhan terhadap Cekgu. Bustab sebagai pihak yang menyediakan uang kepada Munir dan Khairul Anshari jika misi membunuh Cekgu berhasil dilaksanakan.

Bustab pun telah memberikan uang Rp 2 juta kepada Munir sebagai persekot (uang muka). Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa Cekgu dibunuh karena sering menghina petinggi Partai Aceh berinisial ZS. Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim meminta tanggapan terdakwa. Setelah Bustab berembuk dengan pengacaranya, M Isa Yahya, sang pengacara mengatakan tidak keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Setelah itu, JPU menghadirkan terdakwa kedua, Munir (33) yang memakai peci hitam kombinasi putih, celana jin, baju kuning, dan sandal jepit. Didampingi dua pengacara wanita, Munir duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan JPU, Samil Fuadi SH.

Dalam surat dakwaan setebal enam halaman itu, antara lain, disebutkan bahwa Munir membunuh Cekgu atas perintah anggota DPRK Pidie, Tgk Ilyas dari Partai Aceh (Tgk Ilyas kini menjadi DPO polisi), karena Cekgu telah menghina petinggi partai itu.

Untuk mengeksekusi Cekgu, Munir mengajak Khairul Anshari. Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan bahwa Cekgu dibunuh di dalam mobil Avanza BK 1690 QG dengan pistol. Jasad Cekgu dibuang dari dalam mobil ke aliran Krueng Tiro dan paginya ditemukan warga.

Adapun surat dakwaan terhadap Khairul Ansari setebal tujuh halaman dibacakan terakhir oleh JPU Darma Mustika SH. Dalam sidang kemarin, Khairul Anshari mengenakan topi putih, kemeja lengan panjang, celana jin, dan sandal jepit warna hitam. Ia dengan khusyuk mendengarkan isi dakwaan JPU.

Tim jaksa membidik ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. Bustab dan Munir dibidik dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Sementara Khairul Anshari dibidik dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, ditambah dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Setelah surat dakwaan selesai dibacakan JPU, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Tanggapan kedua terdakwa disampaikan dua pengacara yang mendapingi Munir dan Khairul dengan menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Akhirnya, sidang yang ramai dikawal kader PNA itu, ditutup majelis hakim dan dilanjutkan Senin (21/10/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas