Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan 7 Motor Rental

Mantan pegawai bank swasta di Purwokerto, Jawa Tengah ditangkap polisi karena disangka menggelapkan motor rental

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan 7 Motor Rental
www.123rf.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Mantan pegawai bank swasta di Purwokerto, Jawa Tengah ditangkap polisi karena disangka menggelapkan motor rental di beberapa wilayah di DIY. Sejak bulan Juli 2013, Fiko Karunia Agung (31) warga Banjarnegara ini mampu mengondol tujuh sepeda motor.

Modus yang digunakan Fiko ialah berpura-pura menyewa sepeda motor di tempat rental. Sasarannya adalah rentalan motor di wilayah kota Yogya dan Kabupaten Sleman. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggandakan KTP yang dimilikinya sebagai syarat meminjam motor. Tak hanya itu, tersangka juga menyertakan KTP istrinya, termasuk juga menggunakan ID card salah satu bank tempatnya dulu bekerja. ID tersebut ditunjukan untuk meyakinkan pemilik rentalan.

“Tersangka sudah tujuh kali menggelapkan motor. Hasil penyidikan sementara, tersangka menggadaikan sepeda motor rentalan di daerah Cilacap, Jawa tengah," jelas Kapolsek Gedongtengen, Kompol Cahyo Wicaksono, Jumat (11/10/2013).

Ia menuturkan di wilayah Gedongtengen, Kota Yogya, tersangka mengelapkan dua sepeda motor dari dua rental berbeda. Di Sleman, Fiko juga menggelapkan lima sepeda motor. "Masih kita dalami kemungkinan berkembangnya TKP baru terkait kasus penggelapan motor rental ini," jelas Kompol Cahyo.

Mengingat jumlah sepeda motor yang digelapkan terbilang banyak, namun sampai saat ini pihaknya belum bisa spekulasi apakah tersangka merupakan anggota sindikat atau bukan. Kendati demikian, dari hasil penyidikan, tersangka memang beraksi sendirian.

"Tersangka terbilang profesional, selain itu bisa disebut spesialis penggelapan sepeda motor," katanya.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh sepeda motor. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas