Hingga Senin Malam, Hewan Kurban di Medan Belum Diperiksa
Pedagang hewan kurban kecewa pada petugas Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Medan karena belum memeriksa dagangannya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pedagang hewan kurban kecewa pada petugas Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan (Distanla) Kota Medan karena belum memeriksa dagangannya hingga Senin (14/10) malam.
"Sampai malam ini belum ada satupun yang datang," ujar Haji Ramli, pedagang kambing di Jl Yos Sudarso, Senin malam.
Pria bertubuh gempal ini mengatakan Distanla Kota Medan hanya sibuk memberikan informasi kepada masyarakat namun minus kunjungan.
"Mereka banyak omong saja. Sampai hari ini, tak ada yang datang," ujarnya.
Menurut pria yang sehari-hari berdagang ternak ini, harusnya Distanla mendata seluruh pedagang karena itu tugas mereka.
"Padahal saya berjualan di Pusat Pasar tapi tetap tidak diperiksa," ujar pria yang berdagang di area kuburan ini.
Dari 50 ekor kambingnya, sebanyak 30 ekor sudah terjual. Ia optimistis hewan kurbannya akan habis. "Masih ada tiga hari lagi masa pemotongan kurban," ujar pria berkumis ini.
Akhyar, Kepala Distanla Kota Medan, membantah timnya tidak bekerja sebelum Idul Adha. Katanya timnya memang tidak memberikan rekemondasi kesehatan dan hanya memantau.
"Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Adha, kita sudah bekerja. Hanya saya kita sekadar memantau jumlah populasi hewan kurban," ujarnya saat ditemui di lapak pedagang kurban, Ramli S, di kawasan Johor, Senin (14/10).
Akhyar mengatakan, timnya hanya sekadar melakukan pendataan hewan khususnya pedagang dan peternak.
Untuk melakukan pemeriksaan, Distanla menurunkan 51 petugas termasuk petugas yang yang khusus melakukan pendataan. Petugas tersebut disebar di 21 kecamatan dan terbagi di bagian utara dan selatan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Distanla Kota Medan, Dewi Nainggolan, mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kesehatan hewan dan memberikan letter (cap) kepada hewan ternak 12 jam sebelum penyembelihan.
"Menurut UU Nomor 18 tahun 2009 mengenai perlindungan konsumen kita memberikan surat rekomendasi 12 jam sebelumnya dan berlaku secara nasional," ujar Dewi.