Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala Besok Disidang
Majelis hakim Kamis (17/10/2013) besok dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Rektor Universitas Syiah Kuala
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Kamis (17/10/2013) besok dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Darni Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Azis, dan mantan bendahara Mukhlis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banda Aceh.
Ketiganya bakal didakwa terlibat korupsi beasiswa Pemerintah Aceh di kampus itu Rp 3,6 miliar dari APBA 2009-2010.
Wakil Panitera Sekretaris (Wapansek) PN Tipikor Banda Aceh, Effendi SH mengatakan jadwal itu sudah ditetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yaitu Syamsul Qamar MH selaku hakim ketua dibantu Ainal Mardhiah SH dan Syaiful Has’ari SH selaku hakim anggota sejak berkas ini dilimpahkan tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Banda
Aceh ke PN Tipikor setempat, Rabu (9/10/2013) lalu.
"Karena ketika JPU melimpahkan perkara, Bapak Syamsul Qamar selaku Wakil Ketua PN Tipikor ada, maka langsung ditetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sekaligus majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana, 17 Oktober 2013. Karena ini perkara tipikor, maka batas waktu menyidangkannya terbatas 120 hari," kata Effendi menjawab Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin.
Ditanya pukul berapa sidang tersebut, Effendi mengatakan mereka tak bisa memastikan waktu tepatnya karena tergantung petugas Kejari Banda Aceh yang menjemput ketiga terdakwa bersama terdakwa perkara lainnya yang sama-sama ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, apalagi nanti jika ada
sidang perkara lainnya yang dipegang hakim yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh memisahkan berkas perkara ini. Berkas Prof Darni berdiri sendiri selaku penanggungjawab program beasiswa calon guru daerah terpencil dan Jalur
Pengembangan Daerah (JPD).
Sedangkan perkara Yusuf Azis dan Mukhlis digabung satu berkas karena keduanya berperan dalam pengelolaan program JPD yang menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara Rp 1,8 miliar lebih dari Rp 3,6 miliar kerugian dalam kedua program beasiswa sekitar Rp 17,6 miliar itu (APBA 2009-2010). (sal)