Industrialisasi Ancam Situs Majapahit: Data dan Fakta Seputar Kontroversi
Kecamatan Trowulan diyakini sebagai pusat kerajaan Majapahit. Di area itu terdapat setidaknya 16 situs yang sudah dipugar tim arkeologi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penolakan atas pembangunan PT Manunggal Sentral Baja (MSB) di kawasan cagar budaya bekas kerajaan Majapahit terus menguat. Pemkab Mojokerto, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), dan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Rabu (16/10/2013) merilis sejumlah bukti yang menunjukkan kawasan Trowulan adalah area cagar budaya.
Kecamatan Trowulan diyakini sebagai pusat kerajaan Majapahit. Di area itu terdapat setidaknya 16 situs yang sudah dipugar tim arkeologi, seperti Candi Brahu, Candi Tikus, Telaga Segaran, dan Candi Bajangratu. Namun, pemerintah belum menetapkan wilayah itu sebagai cagar budaya yang dilindungi.
Adapun PT MSB disebutkan telah mengantongi surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto tanggal 18 Juli 2012 Nomor : HK.501/0981/BP3JT/KPK/2012, yang menyebut lokasi PT MSB tidak termasuk kawasan cagar budaya.
Berikut sejumlah data dan fakta terkait rencana industrialisasi berupa pembangunan pabrik baja PT MSB di kawasan tersebut.
*Trowulan dinilai sebagai Kawasan Cagar Budaya
Satu-satunya situs peradaban kuno yang lokasinya di tengah kota. Di sini banyak candi dan situs lainnya sebagai bangunan peninggalan zaman Majapahit.
*Bekas kota kerajaan Majapahit ini kini menjadi permukiman.
Secara administratif, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan luasan 39,2 KM persegi. Sesuai penelitian Arkeolog Nurhadi Rangkuti, luasan bekas kota kerajaan ini diperkirakan 9x11 KM persegi. Ini meliputi Kecamatan Trowulan, Sooko di Kabupaten Mojokerto. Bahlan sampai Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno masuk wilayah Kabupaten Jombang.
*Trowulan masuk sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional.
Kawasan cagar budaya Trowulan ini di bawah kendali Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
*Sesuai surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto tanggal 18 Juli 2012 Nomor : HK.501/0981/BP3JT/KPK/2012, lokasi PT MSB tidak termasuk kawasan Cagar Budaya.
*Di dalam RTRW Kabupaten Mojokerto, lokasi tersebut bekas pabrik tahun 1971 dan masuk kawasan Industri. Sesuai rekomendasi BP3, lokasi berada di luar wilayah pelestarian utama gapura Wringin Lawang. Pemkab juga melihat investasi penting untuk menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi sektor riil masyarakat.
*Atas kondisi itu, banyak kalangan masyarakat memprotes menolak pendirian pabrik tersebut. Pabrik ini ditolak karena diyakini masuk dalam wilayah cagar budaya. PT Manunggal Sentral Baja (MSB) berdiri di Jalan Raya Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya di antara Desa Jatipasar dan Wates Umpak, Kecamatan Trowulan.
*Industri baja ini menempati lahan bekas PT PED. Pemilik PT MSB adalah Sundoro. Dikabarkan, Sundoro juga pemilik PO Sumber Kencono Bus
*Pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 3,6 hektar. Nilai investasi Rp 4,9 milyar dengan kapasitas produksi diperkirakan kurang lebih 500 ton per tahun. Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.
*BPTM menjelaskan bahwa perusahaan berdiri manakala memenuhi Persetujuan Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Industri, SIUP dan TDP Sampai September 2013, PT MSB baru mendapatkan Persetujuan Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan. Sedangkan izin operasional lain belum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.