PLN Sultanbatara Belum Tercatat Membayar Pajak Rp 3,8 Miliar
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta bukti pembayaran pajak PT PLN Sultan Batara Rp 3,8 Miliar.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta bukti pembayaran pajak PT PLN Sultan Batara Rp 3,8 Miliar.
Kepala Bidang Perencanaan Dispenda Sulsel, Yani Mansyur, menagih bukti pembayaran PLN tersebut saat rapat kerja di ruang komisi C, Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (17/10/2013).
"Hingga September, PLN Sultanbatara belum tercatat membayar pajak Rp 3,8 Miliar pak. Seharusnya untuk realisasi PLTA Sawito sebesar Rp3,8 miliar, PLTA Bili-bili Rp 72 juta. Sesuai peraturan gubernur, untuk bulan september berlaku tarif baru 10 ribu /kwh per tahun sebelumnya hanya Rp5 ribu/kwh," kata Yani Mansyur.
Menurut Yani, efektifnya, untuk tarif baru tersebut berlaku bulan September lalu dan penagihan pada Oktober. Yani mengaku sudah menyurat ke semua perusahaan terkait tarif baru tersebut.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Kalau PLN sudah membayar maka kami menunggu bukti pembayaran tersebut," tegas Yani.
Humas PT PLN, Abdul Wahab Samana yang hadir dalam rapat tersebut, menimpali Yani Mansyur. Abdul Wahab menjelaskan, selama ini PT PLN sudah membayar pajak melalui online di Bank.
"Tetapi masih menggunakan data lama Rp 5 ribu/kwh. Sehingga yang dibayarkan berdasarkan produksi tiap pembangkit dikalikan Rp 5 rupiah/kwh dengan rincian untuk Bili-bili Rp 63 juta/bulan dan penagihan sudah berjalan," kata Abdul Wahab. Yani diam, sejumlah anggota komisi C melongo.
Untuk, lanjut Abdul Wahab, PLTA Bakaru dan Sawitto Rp 792 juta per bulan, total selama sembilan bulan Rp 7 miliar lebih. Wahab mengakui pihaknya juga melampirkan bukti pembayaran.
"Dan selama ini PLTA telah mengurangi pemakaian bahan bakar minyak dan batu bara. Terkait adanya peraturan gubernur terkait tarif baru, sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan dari dinas pendapatan daerah
sehingga PLN masih menggunakan data lama, atas dasar itulah kami meminta Dispenda segera mengirimkan tarif baru tersebut ke PLN sebagai wajib pajak," jelas Wahab.
Mendengar keduanya saling menagih, Ketua Komisi C, Amru Saher, melerai. Amru menjelaskan, dari pemaparan Dispenda dan PT PLN tercatat ada perbedaan data antara dispenda dan PLN.
"Sehingga komisi C memberikan waktu hari ini, kepada Dispenda untuk mencari bukti pembayaran pajak PT PLN yang sudah dibayarkan via online. Kita kasih waktu sampai besok ya, dan laporannya langsung diberikan ke Komisi C, agar jelas datanya, jangan lagi ada perbedaan data untuk pembayaran," kata legislator PKS ini.