Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Legal Diresmikan, tak Boleh Lagi Ada Jalan Tikus ke Malaysia

Kemenkumham Kalimantan Barat berharap, tidak lagi ada "jalan tikus" dari wilayah Indonesia ke Malaysia di daerah tersebut.

zoom-in Jalan Legal Diresmikan, tak Boleh Lagi Ada Jalan Tikus ke Malaysia
TRIBUN PONTIANAK/SUHENDRA YUSRI
Seorang warga Temajuk yang menunggang sepeda motor melintas melalui jalur pantai untuk berbelanja sehari-hari ke Liku atau Paloh, Jumat (14/10/2011). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Suhendra Yusri

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap, tidak lagi ada "jalan tikus" dari wilayah Indonesia ke Malaysia di daerah tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Budi Santoso Rahman mengatakan, harapan itu seiring dengan peresmian Pos Lintas Batas Imigrasi di Temajuk, Kabupaten Sambas.

"Sudah disiapkan yang legal, dan dapat membantu daerah sekitar ekonomi maupun budaya. Dampaknya lebih baik, dan menyebabkan multiplier effect dan pintu masuk kedua negara bagi wisatawan akan semakin baik," kata Budi, Jumat (18/10/2013).

Kepala Desa TemajukMulyadi, menyampaikan rasa syukur karena pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Temajuk akan semakin dekat.

"Selama ini, memang diharuskan ke Liku ibukota Kecamatan Paloh yang memang cukup jauh bagi masyarakat dengan jarak sekitar 60 kilometer, tentunya cukup membuang tenaga, waktu dan biaya. Kalau Pos Lintas Batasnya ada di Temajuk tentunya kita akan senang sekali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri, Teuku Sjahrizal dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar RI, R Hendiandojo Soehendro meresmikan Pos Lintas Batas Temajuk di Kantor Imigrasi Kelas II Sambas, Jumat (18/10/2013).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas